Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas.
Ketua
Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih pesimistis
gagasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy soal
kewajiban guru di sekolah selama 40 jam akan berjalan mulus.
Pasalnya,
ketentuan 40 jam itu hanya berlaku untuk guru PNS. Sedangkan di lapangan,
tenaga pendidik terutama di sekolah dasar didominasi guru honorer.
“Saya
contohkan jumlah guru honorer di SD se-Jawa Tengah, sangat mendominasi. Dalam satu SD, hanya ada
tiga guru PNS, itu pun sudah dengan kepsek. Otomatis yang mengisi kekurangannya
ya guru honorer (lima orang)," kata Titi.
Bila
ketentuan pemerintah itu diberlakukan hanya untuk guru PNS, dipastikan akan
mengganggu proses belajar mengajar dan administrasi.
Titi
Menambahkan, ya nggak mungkin toh kalau guru hanya mengawasi siswa tanpa
menyelesaikan tugas administrasi, demikian sebaliknya.
“Jadi
harus seimbang lah, makanya dengan program ini pemerintah bisa tahu bagaimana
peran guru honorer itu kayak apa. Kami kerja layaknya PNS, tapi gaji kami sangat
di bawah standar,”katanya (Sumber : jawapos)
Demikianlah
informasi tentang wacana kemendikbud dalam pelaksanaan jam mengajar guru PNS di
SD dan SMP sebanyak 40 Jam mustahil terwujud karena di SD-SD banyak guru yang
honor dari pada PNS. Semoga ini menjadi pertimbangan oleh pemerintah dalam
mengambil kebijakan. Semoga info bermanfaat.