Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga pendidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Setiap kebijakan pastinya tidak akan lancar dan
pasti ada pihak yang dirugikan maupun di untungkan. Kami sebagai guru sebagai
ajang uji coba setiap kebijakan yang selalu berubah-ubah setiap pergantian
menteri.
Kapan
kebijakan pemerintah bisa menyesejahterakan guru? Belum ada sampai saat ini.
Karena walau ada sertifikasi hanya pada sebagian guru saja tidak seluruh guru
yang mendapatkanya. Dan untuk mendapatkan sertifikasi haruslah menggunakan
pesyaratan sangat sulit dan rumit.
Alangkah
indahnya bila sertifikasi diberikan kepada semua guru dengan pola bertingkat sesuai
dengan lama pengabdiannya. Mungkin ini lebih menyesejahterakan guru. Karena
beban guru sudah berat jangan diberikan beban ini dan itu sehingga mengurangi
waktu guru mengajar dikelas
Uji
coba yang terbaru akan dilakukan lima hari sekolah dan jam guru mengajar harus
8 jam sehari. Apakah mampu berjalan langkah ini?. Kebijakan pemerintah yang
masih pro kontra yang tetap dijalankan yakni peralihan kewenangan pengelolaan
SMA/SMK ke Pemprov.
Sebagaimana
dalam laman Jawapos, Peralihan pengelolaan SMA/SMK ke pemprov Jatim membuat
realisasi penambahan sekolah-sekolah tersebut di sejumlah kecamatan di Surabaya
gagal total. Dimana segala fasilitas dan anggaran sudah disiapkan. Oleh sebab
itu pemkot akan mengubah pembangunan gedung yang sudah jadi untuk SMA/SMK akhir
dialihkan menjadi SMP.
Saat
ini jumlah SMA/SMK negeri di Surabaya masih terbilang minim. Dengan total
penduduk sebanyak 3 juta, pemkot hanya memiliki 22 SMA dan 10 SMK negeri. Pada
tahun ini 10 sekolah baru sudah dibangun. Perinciannya, 7 SMP, 1 SMA, dan 2
SMK.
Namun,
sejak terjadi peralihan kewenangan, rencana itu dialihkan menjadi pendirian
SMP. Misalnya, rencana mendirikan SMK di Balasklumprik. Pada 2015 pemkot sudah
membangun gedung baru di Jalan Wiyung Pratama. Lokasi gedung baru tersebut
kurang dari 200 meter dari SMPN 34 Surabaya. Sejak
peralihan kewenangan itu, gedung tersebut diproyeksikan sebagai SMP.
Setelah
yang mengelola adalah pemprov, Agus Iman Sonhaji Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya,menuturkan bahwa pemkot tidak memiliki
kewenangan untuk mengelola SMA/SMK negeri lagi. ''Kan sudah diserahkan ke sana
(pemprov, Red). Ya biarkan sana saja. Nanti kalau kami (pemkot) ikut ngurusi,
nanti dibilang anak sendiri nggak diurus malah ngurusi anak orang,'' ujarnya.
Sementara
itu, peralihan SMA/SMK ke pemprov juga masih menyisakan tanya. Terutama terkait
dengan kelangsungan pendidikan gratis yang sudah diterapkan di Surabaya. Sebab,
dengan alokasi anggaran SMA/SMK di APBD Jatim 2017 yang minim, 122.698 siswa
SMA/SMK Surabaya terancam tidak bisa menikmati pendidikan gratis tahun depan.
Anggota
Banggar DPRD Jatim Malik Effendi terhait dengan
hal ini, pada sharing anggaran tersebut telah diatur pada Permendagri 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 47 ayat 1
disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota bisa memberikan bantuan keuangan
kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan atau peningkatan
kemampuan keuangan. ''Memang belum pernah ada pemerintah daerah yang membantu
provinsi. Tapi, ini menjadi cara agar pendidikan di Surabaya tetap bisa
gratis,'' ungkap anggota komisi D DPRD Surabaya tersebut. (Sumber : Jawapos)
Dengan
peralihan SMA/SMK ke provinsi juga
mempengaruhi kepada guru PNS. Seperti bila mau mengajukan naik pangkat
harus dikirim ke Provinsi. Karena banyak teman guru yang mengajukan naik pangkat
dan berkala bulan November 2016 untuk periode
tahun 2017 ditolak oleh pemerintah daerah dan harus dikirim ke Provinsi. Bila
pemprov tidak mempunyai perwakilan di daerah ini akan menyebabkan guru banyak
yang mengalami kendala naik pangkat dan pengajuan hal lain.
Dan
bila tetap mengantar bahan pengajuan ke Pemprov maka akan meninggal waktu mengajar
minimal 2 hari atau lebih itu bila lancar direspon dari dari pemprov. Bagaimana
dengan wilayah yang jauh seperti di luar Jawa?. Bila bahan kurang lengkap maka
harus pulang lagi ke tempat tugas untuk melengkapi lagi. Bisa jadi untuk naik
pangkat saja berat untuk diongkos. Itu yang terjadi bila pemprov tidak memiliki
perwakilan di daerah untuk menjembatani para guru baik PNS maupun non PNS.