Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Penerimaan CPNS yang akan berlangsung pada tahun
2016 sepertinya akan mengalami penundaan.
Ini sesuai surat edaran dari kemenpanrb tentang penundaan Pengadaan
CPNS Pusat dari pelamar umum tahun 2016 yang tertuang dalam surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor
B/3656/M.PAN-RB/11/2016.
Kepala
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN, Paulus Dwi Laksono mengarahkan
agar instansi pemerintah yang permintaan formasinya tidak terpenuhi melakukan
penataan pegawai.
Konsep
penataan yang dimaksud oleh Paulus meliputi penataan dari segi kuantitas dan
kualitas. Dari sisi kuantitas, penaatan dapat dilakukan melalui redistribusi
PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan dan
pengoptimalan kinerja pegawai. Sementara penataan dalam sisi kualitas meliputi
peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan
hasil kerja yang ditargetkan.
Penataan
perlu dilakukan karena memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai
tidak terpenuhi.
“Jadi
kalau dikatakan kurang, ya memang instansi pemerintahan ini kekurangan pegawai.
Dan secara keseluruhan nasional PNS di Indonesia ini memang kurang, tidak hanya
kurang secara kualitas namun juga secara kuantitas. Apalagi ada sejumlah daerah
baru hasil pemekaran di mana mereka belum punya pegawai. Dan untuk memutar
organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang
mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Tetapi
sejak adanya PP nomor 48 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi
diperkenankan. Nah, solusi atas belum bisa dipenuhinya permintaan pengadaan
pegawai ini, bisa dilakukan dengan penataan salah satunya melalui redistribusi
pegawai,” jelas Paulus.
Paulus
menambahkan konsep redistribusi pegawai diterapkan dengan melibatkan 2 instansi
dengan kondisi pada satu instansi terdapat
kelebihan pegawai dan ada instansi lain yang kekurangan pegawai.
Berdasarkan PP nomer 9 tahun 2003, pemindahan antar
instansi bisa dilakukan jika ada “lolos butuh”. Dalam arti ada instansi A yang
mau melepaskan pegawainya dan dan ada instansi B yang memang membutuhkan
pegawai sehingga siap menerima pegawai dari instansi A”.
“Kami
akan memantau terus terkait penantaan pegawai tersebut kemudian akan mengevaluasinya. Dan jika penataan ini
belum dilakukan secara maksimal, pengajuan formasi tidak bisa dilakukan oleh
instansi pemerintah. Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing,
baru ajukan formasi baru pengadaan pegawai baru”. Tuturnya.
Demikianlah
penundaan penerimaan CPNS 2016. Kepada seluruh instansi untuk melakukan
penataan pegawai. Dan lakukan retribusi PNS antar instansi bila kedua instansi
tersebut saling menyetujui menerima dan melepas. Semoga info bermanfaat.