Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu dan saudara yang telah mengajukan permohonan
menjadi pengawai non PNS kontrak di lingkungan pemerintah DIY tahun 2016 dapat
mengakses website Badaan Kepegawaian Daerah Provinsi DIY untuk mengecek siapa
saja yang lulus adminitrasi menjadi peserta untuk mengikuti ujian tertulis.
Berdasarkan
Pengumuman Gubenur DIY nomor. 814/13477 tanggal 25 Oktober 2016, tentang peserta lulus
seleksi adminitrasi pegadaan pegawai non PNS kontrak, telah dilakukan seleksi
dan verifikasi terhadap persyaratan adminitrasi pada tanggal 27 Oktober- 3
November 2016, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Pelamar
yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini saja yang berhak mengikuti ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD)
- Peserta
yang dinyatakan lulus membawa foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
diberi nama dan NIK sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebagaimana
terlampir dalam lampiran pengumuman ini bertempat di BKD Provinsi DIY mulai
pukul 08.00 WIB. Sesuai jadwal dan waktu
yang ditentukan (sesi pengambilan kartu). Untuk memudahkan dalam pengambilan
kartu ujian agar peserta mencatat dan
mengingat nomor ujian sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman
ini.
- Kisi-kisi
materi yang akan diujikan selengkapnya silahkan di download melalui website BKD
http://bkd.jogjaprov.go.id dan http://jogjaprov.go.id
- TKD
dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT dari jam 08.00 sampaai selesai yang
dibagi dalam 4 seksi. Ujian dilakukan di Gedung Arsip BKD DIY jl. Kyai Mojo
nomor 56,Yogja.
- Peserta
ujian wajib hadir satu jam sebelum pelaksanaan ujian dimana peserta ujian
memakai kemeja putih dan celana panjang/rok hitam/warna gelap
- Pada
saat pelaksanaan ujian TKD peserta : a). wajib membawa KTP atau kart identitas,
b). menunjukkan kartu peserta ujian pegawai nono PNS Kontrak pemerintah daerah
DIY. c). Mengisi daftar hadir. d). dilarang membawa alat tulis dan alat tulis
disediakan oleh panitia. e). dilarang membawa makanan dan minuman. F). Wajib mengenakan
kartu peserta yang diberikan oleh panitia. g). Dilarang menggunakan alat
komunikasi dan jam tangan. H). Peserta yang tidak mematuhi ketentuan diatas
tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
KHUSUS
UNTUK PELAKSANAAN UJIAN PADA HARI JUMAT(18-11-2016; 25-11-2016; 02-12-2016)
sesi 3 dan 4 di undur 1 jam untuk ibadah Sholat Jumat, sehingga sesi 3 dimulai
pada pukul 13.00 dan sesi 4 dimulai pukul 15.00
Untuk
kelancaran lalu lintas di depan kantor BKD DIY, dihimbau kepada peserta ujian
agar TIDAK menggunakan kendaraan roda 4 saat pengambilan kartu dan pelaksanaan
ujian CAT
Pengumuman
hasil TKD di website BKD Provinsi DIY. Lebih lengkap pengumuman ini dapat di
akses DI SINI dan Nama-mana peserta yang lulus seleksi Adminitrasi dapat di
download DI SINI