Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapaakk ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam berakativitas. Kabar tentang pelaksnanaan tes CPNS baik dari
bidan, dokter ,GGD dan penyuluhan pertanian harus dilakukan pengulangan lagi.
Pelaksanaan
tes CPNS dari bidan PTT, dokter PTT, guru garis depan (GGD), dan penyuluh
pertanian inkonstitusional. Hal ini menurut Ketua Panja Revisi UU Aparatur
Sipil negara (ASN) Arief Wibowo bisa berimbas pada pembatalan proses
rekrutmennya.
Dengan
adanya inkonstutisional berarti untuk mengangkat mereka menjadi CPNS, harus
dilaksanakan tes kembali. "Kalau pemerintah tetap mengangkat CPNS sebelum
revisi UU ASN selesai sama artinya melanggar konstitusi dan itu ilegal
namanya," tegas Arief yang juga anggota Komisi II DPR RI.
Dia
menambahkan, proses rekrutmen seluruh honorer dan tenaga kontrak akan diatur
dalam revisi UU ASN. Apakah harus dites tertulis kembali atau hanya seleksi
administrasi.
Sekarang
akan dilihat lagi apakah itu tenaga kontrak (bidan PTT, dokter PTT, penyuluh)
mengabdi sejak kapan. Semua ada aturan mainnya. Kalau yang baru mengabdi kan
tidak perlu dapat perlakuan khusus.
“Perlu
diingat revisi UU ASN ada karena masih ada honorer dan tenaga kontrak yang
tidak terakomodir padahal mereka sudah belasan hingga puluhan tahun
mengabdi," paparnya. ( Sumber : Jawapos)
Demikianlah
informasi tentang tidak sahnya pengangkatan CPNS sebelum revisi UU ASN selesai.
Ssemoga dengan kabar ini akan memberikan informasi kepada seluruh bidan PTT,
dokter PTT , GGD dan penyuluhan pertanian yang telah mengikuti tes CPNS yang
telah dilaksanakan. Semoga dengan kabar ini akan memberikan kejelasan nasib
mereka