Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Menurut aturan pada PP no.74 tahun 2008 tenang
guru bahwa penerima sertifikasi harus
mengajar 24 jam perminggu.
Dan
rasio guru dengan murid. Untuk TK 1:15, SD 1:20, SMP 1:20, SMA 1:20 dan SMK 1:
15. Namun pada kenyataannya, sekitar 40 persen sekolah tidak memenuhinya atau
seribu guru lebih.
Dengan
aturan rasio tersebut maka, sedikitnya 1.000 guru asal Kabupaten Karanganyar
terancam kehilangan tunjangan sertifikasi gara-gara tak memenuhi rasio ideal
mengajar.
Sekretaris
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar, Agus Haryanto
mengatakan guru bernasip apes itu rata-rata mengajar di sekolah dasar negeri
(SDN) wilayah pinggiran. Di wilayah itu, jumlah murid terlampau sedikit.
Namun
persyaratan tunjangan sertifikasi baru mulai dikaji ulang tahun ini
mempertimbangkan regulasi.
Kali
terakhir tunjangan sertifikasi bersumber APBN cair pada triwulan pertama dan
kedua tahun ini, sedangkan pencairan di triwulan ketiga terhitung mulai Juli
belum dilaksanakan.
Besaran
tunjangan ini setara sekali gaji pokok bulanan atau sekitar Rp 3 juta.
Disdikpora
menjajaki kesediaan pemerintah pusat menunda aturan itu demi kesejahteraan
guru. Menurutnya, akan sangat tidak adil bagi guru di sekolah pinggiran menelan
pil pahit.
Agus
memastikan sekolah minim murid lebih disebabkan jumlah warga usia sekolah yang
terbatas dan bukan karena menolak bersekolah. ( Sumber : Krjogja)
Demikianlah
informasi tentang seribi guru yang akan kehilangan hak sertifikasi. Semoga informasi
ini bermanfaat.