Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan beraktivitas. Di sela-sela kunjungan di Kabupaten Kuningan pada 10
November 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir
Effendy memastikan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan
mulai tahun ajaran 2017-2018.
Kebijakan
tersebut ini merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter
(P3K). Dan terjadi beberapa perubahan di antaranya guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak
boleh kurang.
Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami
liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga.
Kemudian
guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar
tatap muka 24 jam per minggu, tidak boleh lagi memenuhi target syarat jam
mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar
tetapnya masing-masing.
Muhadjir
menegaskan, ke depan pihaknya juga akan membuat aturan-aturan agar tidak ada
kepala sekolah yang juga mengajar.
"Kepala sekolah harus jadi manajer,
cari uang yang banyak untuk sekolahnya, siswanya dibikin pinter, maju, cukup.
Sehingga kalau ditinggal rapat kepala sekolah, murid tidak terbengkalai,"
ujarnya.
Penguat
untuk pelaksanaan P3K dengan lima hari kerja di sekolah pada tahun pelajaran
2017-2018, saat ini dipersiapkan peraturan-peraturan pendukungnya.
"Sudah
ada Peraturan Menterinya, sudah ada Keputusan Presidennya, nanti tinggal
melaksanakan," katanya. (Sumber : Pikiran Rakyat)
Demikianlah
informasi tentang penerapan lima harii kerja di sekolah pada tahun pelajaran
2017-2018. Semoga penerapan ini akan memberikan kemudahan guru dalam mengajar
dan memberikan ruang yang luas kepada siswa untuk lebih kreatif. Semoga info
bermanfaat.