Budilaksono.com....Salam
Inspiratif,kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan serta PNS lainnya
semoga diberikan kemudahan dalam beraktivitas.
Informasi
ini datan dari Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan meresmikan pelaksanaan
Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) di 5 (lima) instansi daerah,
yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur dan 2
(dua) instansi pusat yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara & Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT).
Ketujuh
institusi pusat dan daerah ini merupakan bagian dari pilot project BKN dalam
implementasi KPO yang sebelumnya diuji coba pada 3 (tiga) provinsi, yakni Jawa
Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur. Rencana selanjutnya program ini akan diterapkan
secara nasional.
Pilot
project KPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan
kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian.
Inilah
alur kenaikan Pangkat secara Otomatis (KPO) dilakukan dua langkah sebagai berikuti :
Pada Instansi masing-masing :
- PNS lakukan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) ke instansi
- Kemudian Instansi Mengirim Usulan KP melalui SAPK.
- Kemudian menyerahkan/mengunggah surat pengantar dan SKP.
Pada BKN :
Layanan Kepegawaian Terpadu :
- Setelah pengiriman usulan KP melalui SAPK oleh instansi akan masuk pada layanan kepegawaian terpadu, maka dilakukan Pengecekan data pada inbox PPI KPO.
- Pengecekan surat pengantar.
- Mengirim data Acc Ke Tim Teknis KP
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan :
- Mengecek SKP.
- Jika Acc dibuat NP KP untuk di cetak dan akan dikirim melalui aplikasi SAPK ke instansi masing-masing
- Jika TMS/BTL maka berkas yang dikirim melalui aplikasi SAPK maka dokumen dikembalikan ke instansi masing-masing.
Kembali Ke Instansi :
- Penomoran dan pencetakan SK KP
- kemudian diserahkan kepada PNS yang mengajukan KPO
Berlakunya
KPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP)
reguler dan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less
paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan
dengan singkat.
Implementasi
KPO tidak terlepas dari peran dan
komitmen setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi untuk melakukan
rekonsiliasi data PNS di instansinya masing-masing melalui Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.
Setiap
program kebijakan layanan kepegawaian yang dirancang oleh BKN sebagai instansi
pembina manajemen kepegawaian Indonesia, tidak akan dapat berjalan dengan baik
tanpa adanya kerjasama dari PPK instansi, baik pusat dan daerah. Dan KPO juga diarahkan melalui layanan kepegawaian terpadu BKN. Dengan layanan ini makan akan mencegah terjadinya pungli.
Demikianlah
informasi tentang peresmian dan implementasi KPO untuk mempermudah PNS dalam
memperoleh haknya. Implementasi KPO akan diterapkan pada tahun 2017 di tujuh pilot project BKN seluruh Indonesia. Semoga dengan langkah ini akan mempermudah PNS dalam naik
pangkatdan pensiun. Semoga info ini menjadi angin segar seluruh PNS.