Budilaksono.com....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan sebagai bagian ASN
maka harus mematuhi UU tentang ASN. Agar UU ASN berjalan 100% maka Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) pendukung UU harus disahkan terlebih dahulu.
Berkenaan
hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Asman Abnur terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tadi
bertemu Pak Menko Polhukam soal RPP ASN sudah selesai. Jadi saya laporkan agar
beliau mengecek terakhir agar segera dimajukan ke Presiden," kata Asman di
Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (21/10).
Asman
mengatakan, peraturan pelaksana UU ASN sangat ditunggu-tunggu oleh ASN karena
UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Belum terbitnya peraturan
pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.
Ada
enam RPP yang belum disahkan menjadi PP, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja
PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan.
Sejauh
ini pemerintah baru mengesahkan satu PP yakni mengenai pensiun dan tunjangan
hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS.
Demikian
informasi tentang percepatan PP yang berhubungan dengan UU tentang ASN agar
dapat dilaksanakan oleh PNS, kontrak dan Non PNS. Semoga informasi ini
bermanfaat bagi seluruh ASN