Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas.
Sehubungan dengan PP nomor 154 tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama dan Permen Agama
Nomor 29 tahun 2016 tentang pemberian, penambahan dan pengurangan Tunjangan
Kinerja Pegawai.
Pelaksanaan
pembayaran tunjangan kinerja agar lancar di kementerian agama bagi PNS dan pengawai
lainnya perlu ditetapkan tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada
satuan kerja/unit kerja.
Tujuan
ditetapkan tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai yakni sebagai berikut
:
- Sebagai
pedoman kepada pejabat pada kementerian Agama dalam pengalokasian anggaran dan
perhitungan
- Sebagai
pedoman kepada pejabat pada kementerian Agama dalam pengajuan dan pencairan
- Sebagai pedoman kepada pejabat pada kementerian Agama dalam pertanggungjawaban
tunjangan kinerja pegawai
- Menjaga
tertib adminitrasi dan akuntabilitas
Ruang
lingkup tata cara pembayaran tunjangan Kinerja Pegawai pada kementerian Agama
meliputi :
- Adminitrasi
pembayaran Tunjangan kinerja
- Tata
cara perhitungan tunjangan kinerja
- Proses
pencairan tunjangan kinerja
Tunjangan
kinerja dapat dibayarkan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Daftar
hadir
- Laporan
kinerja Bulanan
- Nomor
rekening bank yang ditunjuk
- Bukti-bukti
yang sah
Tata
cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai berlaku mulai efektif pada bulan
2015. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2016 oleh sekretaris
jendral kemenag.
Demikianlah
informasi tentang keputusan sekretaris
jendral kemenag nomor 15 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja
pegawai. Semoga informasi ini segera ditindaklanjuti oleh PNs dan pegawai
lainnya di lingkungan kemenag. Semoga info ini bermanfaat. Lebih lengkapnya tata cara pembayaran tunjangan kinerja
pegawai kemenag klik DI SINI