Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, ternyata ada Hari
hak untuk tahu yang diperingati pada tanggal 28 September 2016 yang lalu.
Tema
pada tahun 2016 mengangkat "Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas
Hidup yang Lebih Baik".
Memperoleh
informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk
memperoleh dan menyampaikan informasi.
Hak
atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan
hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera,
hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu,
diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.
Sembilan
Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu
- Akses
informasi merupakan hak setiap orang
- Informasi
yang dirahasiakan adalah pengecualian
- Hak
untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.
- Permohonan
informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis.
- Pejabat
pemerintah bertugas membantu pemohon informasi.
- Setiap
penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.
- Kepentingan
publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang
memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan.
- Badan
publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok
mereka. Hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan
independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.
Amanat
Nawa Cita: Penuhi Hak Untuk Tahu
Dalam
Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, keterbukaan informasi
publik juga menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam Nawa Cita. Hal
itu tertuang dalam agenda yang menyebutkan bahwa “Kami (Jokowi-JK) akan membuat
pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, demokratis dan terpercaya.”
Melalui
keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu
mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang
terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Memperkuat
sinergi komunikasi maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
mendorong instansi pemerintah bersama meningkatkan intensitas komunikasi dan
penyebaran informasi kebijakan strategis kepada masyarakat.
Hal
ini selaras dengan Instruksi Presiden
(Inpres) No. 9 Tahun 2015 dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo pada
pertemuan dengan Bakohumas, Februari 2015
Kemenkominfo
juga berkolaborasi dengan instansi pemerintah agar menjalankan beberapa hal:
Pertama, memperkuat pemahaman pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) tentang Permenkominfo) No. 14 Tahun
2015. Kedua, menjadikan portal PPID sebagai pintu menuju informasi yang
dikelola seluruh satker di instansi terkait.
Menjalankan
monitoring dan evaluasi (monev) terhadap satuan kerja (satker) di instansinya
masing-masing terkait kelengkapan paket informasi yang disediakan untuk pemohon
informasi publik. Keempat, Menjalankan tugas dan fungsi setiap pengelola sesuai
Surat Keputusan Dirjen IKP Kemkominfo No. 37 tahun 2015 tentang Kepengurusan
FKPPID. Terakhir, Memastikan PPID memahami sanksi yang diberlakukan atas UU No.
14 Tahun 2008.
Hari
Hak untuk Tahu merupakan salah satu petanda penting untuk memicu kesadaran
kolektif dan global mengenai hak setiap individu dalam mengakses informasi
pemerintahan.
Demikian
Informasi tentang hari hak untuk tahu 2016. Hak tahu informasi sehingga terjadi
ketebukaan informasi publik agar tterjadi komunikasi yang baik antar individu.
Semoga info bermanfaat.