Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga dinerikan
kemudahan berkativitas. Wacana kedepan PNS/TNI/Polri diwajibkan membeyar zakat
lewat baznas.
Demikianlah
yang disampaikan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo
yang akan segera menyelesaikan peraturan
soal pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan
instansi pemerintah.
Bambang
menjelaskan,saat ini kami sedang melakukan uji publik rancangan peraturan UPZ
untuk mendorong pengumpulan zakat yang memiliki potensi besar.
Dia
mengatakan Baznas sebagai badan pengumpul zakat resmi pemerintah melakukan
sejumlah inovasi agar pengumpulan zakat menjadi optimal. Landasan hukum yang
dipakai Baznas adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 dan
Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baznas
sedang berusaha menelurkan peraturan untuk optimalisasi pengumpulan zakat
dengan salah satu turunannya yaitu Peraturan Ketua Baznas soal UPZ yang masih
dalam bentuk rancangan. Peraturan itu juga akan melengkapi Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2014 soal zakat.
Melalui
peraturan ini, lembaga negara nantinya karyawan Muslim dari kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian akan wajib menyetorkan zakatnya ke UPZ yang
dibentuk di masing-masing unit.
"Sesuai
undang-undang, nantinya para mereka ini akan wajib berzakat. Bisa untuk tidak
menunaikannya dengan meminta surat keberatan membayarkan zakat Baznas dari
atasannya," kata dia.
Peraturan
UPZ itu memiliki tujuan optimalisasi pengumpulan zakat menilik potensinya yang
besar. Rata-rata pertumbuhan pengumpulan zakat mencapai angka 20,86 persen
setiap tahunnya. (Sumber : antaranews)
Demikianlah
informasi tentang rancangan peraturan yang akan mendorong kewajiban zakat PNS/TNI/
Polri untuk melewati Baznas. Semoga dengan badan ini zakat tepat sasaran. Semoga
info bermanfaat.