Budilaksono.com....salam
Inspiratif, Kepada bapaak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan beraktivitas. Guru dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam
penggunaan model pembelajaran dikelas maupun dilapangan. Untuk memudahkan
dapalam pembelajaran praktik dan dikelas
biasanya guru mengguanakan LKS agar siswa lebih mudah pembelajaran.
LKS harusnya dibuat oleh guru sendiri karena
hanyalah guru yang paham dengan kondisi siswa maka Buku LKS harus
disesuaikan kemampuan daya nalar siswa
tersebut.
Salahnya
sekarang guru kreatif lebih sedikit. Ini bisa dilihat keberada buku LKS yang
diberikan kepada siswa yakni dari luar atau bekerjasama dengan penerbit untuk
mengirim LKS kesekolah. LKS yang
digunakan oleh siswa dari beberapa penerbit juga banyak kesalahan dan isinya
banyak tidak sesuai.
Akibat penggunaan LKS dikelas akan menjadikan siswa mempunyai pemahaman yang rendah dan akan lebih kurang mampu berpikir cerdas.
Selain
itu keberadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), dinilai menjadikan kegiatan
pembelajaran di kelas tidak berjalan dengan optimal. Bahkan dengan adanya LKS,
justru seringkali kegiatan pembelajarannya dilakukan dengan cara instan.
Sebagaimana
dalam laman suaramerdeka divisi Banyumas, Menurut Kepala SD 2 Kecila Kecamatan
Kemranjen, Mohammad Durori, dengan adanya buku LKS, guru menjadi tidak kreatif,
sebab tidak tertutup kemungkinan mereka hanya mengandalkan buku itu sebagai
pegangan. Alasannya selain berisi kumpulan soal, di dalam buku LKS juga sudah
terdapat materi pelajaran.
Bila
yang terjadi demikian, maka kegiatan pembelajarannya menjadi instan dan itu
tidak dibenarkan. Semestinya dalam kegiatan pembelajaran lebih ditekankan pada
proses, serta tidak hanya mengandalkan keberadaan LKS yang dijadikan sebagai
sumber materi pelajaran.
Bila
hanya mengandalkan LKS, lanjut dia, maka materi yang dikuasai peserta didik
sangat terbatas. Mereka tidak menguasai materi pelajaran secara lebih mendalam.
”Kegiatan pembelajaran merupakan sebuah proses dari sejak awal hingga akhir.
Dengan mengikuti proses pembelajaran yang bersumber langsung dari guru, maka
peserta didik akan lebih banyak menguasai materi,” terangnya.
Sementara
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto,
melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Ibnu Asaduddin, mengatakan guru semestinya
bertanggung jawab penuh dalam melakukan evaluasi terhadap kemampuan siswa
menyerap materi. Dan LKS dari luar tidak diperbolehkan masuk
kesekolah/madarasah. Maka haruslah murni guru yang membuatnya. Pasalnya mereka
yang bertanggung jawab penuh dalam kegiatan pembelajaran di kelas.
Sesuai
surat edaran dari Dinas Pendidikan ke seluruh sekolah terkait larangan bagi
para guru untuk melakukan jual beli LKS yang dibuat oleh pihak ketiga. Selain
itu, mereka juga dilarang menerima titipan buku LKS dari pihak ketiga untuk
dijual kepada peserta didik.
Sekolah/madrasah
juga tidak diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dalam melakukan pengadaan terhadap LKS tersebut. Karena buku teks dalam pelajaran
yang didistribusikan ke masing-masing sekolah sudah dilengkapi dengan lembar
kerja siswa, sehingga pihak sekolah maupun guru tidak repot-repot melakukan
pengadaan buku LKS.
Demikianlah
informasi tentang Larangan pengunaan LKS disekolah/madrasah karena dapat
memanjakan guru untuk tidak kreatif dan inovatif dalam pembelajaran di kelas. Semoga
seluruh guru memanfaatkan IT dalam pembelajaran, melakukan pengayaan soal dalam
buku pegangan dan mencari model-model soal yang baru untuk pembelajaran
dikelas. Gunakanlah pembelajaran dikelas dengan cara mengajak siswa untuk
memahami dan membuat analsis sederhana agar siswa mudah menyerapnya. Semoga
informasi ini bermanfaat.