Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Pemerintah berupaya keras untuk mewujudkan amanat
UU ASN bahwa ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa.
“UU
ASN tidak membedakan antara pegawai pusat dan daerah. Semuanya masuk sebagai
pegawai ASN yang harus siap ditempatkan dimana saja dalam wilayah NKRI,” ujar
Setiawan saat menghadiri Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik di Bandung,
Rabu (26/10).
Pelaksanaan
redistribusi pegawai tersebut antara lain dilakukan melalui penempatan ASN
lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke lintas daerah.
"Setiap lulusan IPDN sekarang tidak dikembalikan ke daerah asal, melainkan
ditempatkan ke daerah lain,” ujar Setiawan. Hal demikian dilakukan agar ASN
dapat menjadi perekat NKRI.
Berdasarkan
Sistem Informasi Geografis, Kementerian PANRB sudah melakukan pemetaan terhadap
kondisi kepegawaian kabupaten/kota dihadapkan pada kapasitas fiskal
masing-masing. Daerah tersebut dibagi menjadi tiga klaster, yakni zona hijau
untuk kabupaten/kota yang komposisi belanja pegawainya dibawah 50 % dari APBD,
zona kuning untuk kabupaten/kota yang belanja pegawainya diantara 50 % sampai
dengan 60 % dari APBD, serta zona merah untuk kabupaten/kota yang komposisi
belanja pegawainya diatas 60 % dari APBD.
Rencananya,
redistribusi pegawai juga akan diberlakukan untuk ASN yang berada di zona merah.
Sebagian ASN yang bertugas di Kabupaten/Kota dengan komposisi belanja
pegawainya diatas 60 % dari APBD akan diresdistribusi ke Kabupaten/Kota yang
membutuhkan dengan komposisi belanja pegawainya dibawah 50 %.
“Pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap, dimulai dengan redistribusi ke Kabupaten/Kota
sekitar dalam wilayah Provinsi. Untuk jangka panjang, kebijakan redistribusi
ini akan dilakukan lintas Provinsi sesuai dengan kebutuhan objektif daerah,”
jelas Setiawan.
Pemerintah
juga akan melakukan mutasi pejabat yang menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Madya/Pratama secara nasional. Saat ini mutasi pejabat ini sudah dilakukan
dengan adanya seleksi terbuka.
Kebijakan
ini akan terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari mutasi Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi. Selanjutnya, dilakukan mutasi
Kepala SKPD Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
“Sedangkan
untuk jangka panjang, mutasi akan dilakukan untuk semua JPT Pratama lintas
provinsi,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan,
bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Presiden
dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kepala Daerah (Gubernur,
Bupati/Walikota) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun
demikian apabila dibutuhkan, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk melakukan
pembinaan ASN melalui kebijakan mutasi atau pemindahan JPT Pratama secara
nasional. “Ini semua dapat terwujud apabila sistem penggajian dan tunjangan
sama, kecuali yg membedakan adalah tunjangan kemahalan daerahnya,” ujar
Setiawan. (Sumber : menpan)
Demikianlah
informasi tentang mutasi ASN melalui UU ASN dari daerag Zone Merah ke daerah
lain yang membutuhkan baik dalam wilayah Povinsi dan luar Provinsi. Semoga
dengan langkah ini pemetaan pegawai ASN akan merata keseluruh daerah. Semoga info
ini bermanfaat.