Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat
dengan sejumlah instansi untuk mengawal Netralitas Pegawai Negeri Sipil. Hal
itu dilakukan sebagai antisipasi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada)
serentak tahun 2017.
Menurut Deputi SDM
Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam waktu dekat
pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai upaya pembinaan dan
penegakan, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada 2017.
SE dimaksud akan
disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang
Berwenang, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar menaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
“SE ini menjadi
panduan bagi PPK di daerah yang akan melaksanakan pilkada sehingga mereka tau
apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Surat edaran yang
akan dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS. Untuk menindalanjuti
pelanggaran netralitas PNS, akan dibuat Standard Operating Procedure (SOP)
sehingga penanganannya lebih efektif.
Dalam Pilkada tahun
2015, masih banyak terjadi pelanggaran netralitas, namun banyak PPK yang tidak
mau menjatuhkan sanksi. Banyak PPK atau PyB yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN.
Sesuai dengan pasal
123 ayat 3 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang
akan mencalonkan dirinya dalam Pilkada harus mundur dan menyampaikan surat
keterangan pengunduran diri sebagai PNS. Tetapi kenyataan di lapangan, masih
ada yang tidak taat aturan tersebut.
Bercermin dari
pengalaman tahun 2015, diharapkan dalam
Pilkada serentak 2017 mendatang tidak terjadi pelanggaran netralitas PNS lagi.
(Sumber : menpan)
Demikianlah informasi
tentang netralisasi PNS dalam pemilihan kepala daerah. Semoga dengan ada SE
maka akan memberikan rambu-rambu PNs dalam mengikuti pemilihan kepala daerah.
Semoga bermanfaat.