Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas.
Pada
lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,mengenai hal pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan disebutkan didalam manajemen pendidkan sebagai berikut :
- Pemerintah pusat diberi kewenangan menetapkan
standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi.
- Pemerintah provinsi diberi kewenangan mengelola pendidikan menengah dan pendidikan
khusus.
- Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar, pendidikan
anak usia dini dan pendidikan non formal.
Selain
masalah manajemen pendidikan, pada lampiran itu juga dipilah urusan kurikulum,
akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta
bahasa dan sastra.
Menanggapi
peralihan urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah tersebut, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi berharap SMA dan SMK dapat lebih
diperhatikan.
Muhadjir
berharap dengan diambil-alihnya SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi,
maka penanganannya bisa lebih terurus.
Muhadjir
menambahkan, melalui amanah UU Nomor 23/2014 itu, pembagian tugas urusan
pemerintahan bidang pendidikan lebih merata antara pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Dia
mengatakan untuk SD dan SMP menitikberatkan lebih pada pebentukan karakter,
sementara SMA dan SMK lebih pada pendidikan vokasi.
Demikianlah
informasi tentang pengambil alih SMA/SMK ke dinas Propinsi akan lebih terurus
dan akan terjamin dalam mutu pendidikannya. Semoga info ini bermanfaat