Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga dinerikan
kemudahan dalam menikmati liburan dihari minggu dan selamat beraktivitas dihari
esoknya. Pemerintah sedang menerapkan brantas tuntas pungli di segala lini.
Pemerintah
pusat hingga daerah-daerah sedang giat-giatnya memberantas pungli. Langkah yang
diterapkan oleh pemerintah sangat tetap dan pastinya masyarakat sangat setuju
dengan hal ini. Selain itu dengan adanya pungli banyak meresahkan masyarakat.
Pungli
ada dimana-mana seperti siluman suatu saat datang tampa diduga. Bagi abdi
negara baik PNS maupun tenaga kontrak maupun honorer bila ketangkap tangan akan
disangsi berat dan sangat kemungkinan dilakukan pemecatan. Begitu pula di dunia
Pendidikan.
Langkah
pemerintah Jakowi segara atau langsung ditindaklanjuti oleh
SKPD/Lembaga/Kementerian dan pemerintah daerah. Banyak Pemerintah daerah yakni
Bupati kab/kota bila mendengar adanya pungli akan menindaklanjuti kelapangan.
Sebagaimana
dalam laman Jawapos (Minahasa Post), Bupati Kabupaten Minahasa Utara James
Sumendap memecat Kepala SMKN 1 Ratahan Notji Ohy dari jabatannya karena diduga
melakukan pungutan liar (pungli). Pencopotan ini karena ada laporan kuat Notji
melakukan praktek pungli senilai Rp 50 ribu yang dibebankan ke para siswa.
Menurut
Tempo.co...Wali Kota Bandung Ridwal Kamil memecat sembilan kepala sekolah
dengan cara tidak hormat. Pemecatan itu karena sembilan orang tersebut terbukti
melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan melakukan
pungutan liar. Pemecatan ini dilakukan setelah Inspektorat Kota Bandung
melakukan penyelidikan selama tiga bulan. "Serta dari aduan masyarakat
terkait mal-administrasi dan aliran Pungli," ujar Emil.
Kepala Sekolah yang dilakukan pemecatan sebelum bertugas di SD Negeri Sabang, SD Negeri
Banjarsari, SD Negeri Cijagra 1 dan 2, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri
13, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 44.
Menurut Emil menjelaskan praktik-praktik pungli yang dilakukan oleh para kepala sekolah kebanyakan saat pelaksanaan proses Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 yang dilakukan bulan Juni lalu. Selain tuga melakukan
penyalahgunaan kewenangan dengan cara mutasi siswa dan menarik biaya secara
ilegal. "Gratifikasinya dari penerimaan mutasi siswa baru. Jadi intinya
mutasi diduitkan.
Sebenarnya
ada 19 Kepsek yang melakukan
pelanggaran, tetapi yang dilakukan pemecatan hanya 9 Keppsek karena melakukan
pelanggaran yang berat. Kepala sekolah yang sudah dipecat bisa kembali mendapatkan
jabatan mereka dengan syarat. "Tentu harus mengikuti sekolah untuk jadi
kepala sekolah lagi," ungkapnya Emil.
Emil
menambahkan ada juga SMA Negarai yang melakukan pelanggaran dan kewenangannya
diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lima sekolah tersebut adalah, SMA
Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 9. Emil
memproses kepsek yang dibawah wewenang Pemerintah Kota Bandung.
Demikianlah
informasi tentang pemecatan kepsek yang terjadi dimana-nama oleh orang nomer
satu di pemerintah kab/kota. Informasi ini merupakan salah satu contoh sebagai
kepsek yang melakukan pungli ke siswa. Semoga informasi ini sebagai warning kepada
seluruh abdi negara khusus di dunia pendidikan agar tidak melakukan
pungli. Semoga info bermanfaat