Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalaam beraktivitas. Kementerian PAN dan RB sebagai pusat distribusi penataan
pegawai maka akan menjalankan agenda pemerintah dalam penyebaran pegawai, terlebih
pada daerah yang memiliki jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berlebih. Salah satu solusi dengan cara melakukan
redistribusi pegawai.
Menteri
PANRB Asman Abnur menuturkan salah satu cara untuk melakukan manajemen ASN
ialah dengan redistribusi pegawai. Hal tersebut mengingat masih terdapat 58
daerah di Indonesia yang rasio belanja pegawai dalam APBD melebihi 60 persen.
Saat
rapat terbatas dengan Persiden Jokowi, Asman mengatakan Ada sekitar 58 daerah
yang masuk zona merah, artinya belanja pegawainya diatas 60 persen, bahkan ada
yang hampir menyentuh 70 persen. Daerah daerah ini yang nantinya kita akan
lakukan redistibusi pegawai.
Sebagaimana
dalam laman menpan, dikatakannya untuk mewujudkan ASN yang memiliki kuantitas
dan juga kualitas sesuai dengan arahan Presiden RI, pihaknya akan memberikan
sejumlah pelatihan kepada ASN yang nantinya akan diredistribusi. Pelatihan yang
akan diberikan baik dari sektor manajerial maupun administrtif bertujuan untuk
menciptakan ASN yang profesional dan berbudaya kerja.
"Para
pegawai yang mendapatkan penempatan baru akan mendapat pelatihan serta
pembekalan sejumlah kemampun, hal itu dilakukan agar ASN siap bekerja dan
profesional dalam menajalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat," ujarnya.
Kementerian
PANRB mengupayakan dengan melakukan penempatan ASN lulusan sekolah ikatan dinas
pada daerah diluar asal mereka. Kedepan taruna/i lulusan sekolah ikatan dinas
tidak secara langsung dikembalikan ke daerah asal, melainkan akan ditempatkan
didaerah lain selama beberapa tahun.
"Nantinya
juga ASN lulusan IPDN tidak lagi langsung pulang ke daerah asalnya, misal orang
Papua akan jadi Sekcam dulu di Bandung selama setahun dua tahun, yang dari
Bandung ditempatkan di Padang. Jadi tidak ada pegawai Jawa, Sumatera, Papua,
semua harus menjadi perekat nasional sesuai dengan arahan pak Wapres,"
ujarnya.
Ia
pun menambahkan untuk saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait wacana
tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun pemetaan ASN
seluruh Indonesia.
Inilah
58 daerah yang masuk zone Merah dimana belanja pegawainya diatas 60 persen
adalah : Kab Bireuen, Kab Karo, Kab Langkat, Kab Dairi, Kab Tapanuli Utara, Kab
Asahan, Kab Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kab Padangsidimpuan, Kab
Agam, Kab Limapuluh Kota, Kab Solok, Kab Padang Pariaman, Kab Tanah Datar, Kota
Bukit Tinggi, Kab Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, Kab Lampung Tengah, Kab
Lampung Utara.
Kab
Sumedang, Kab Tasikmalaya, Kab Ciamis, Kab Kuningan, Kab Majalengka, Kota
Tasikmalaya, Kab Pemalang, Kab Purworejo, Kab Kebumen, Kab Klaten, Kab Sragen,
Kab Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab Wonogiri, Kota Surakarta, Kab Ngawi, Kab
ponorogo, Kab Pacitan.
Kab
Minahasa, Kab Bitung, Kab Poso, Kab Palu, Kab Wajo, Kab Takalar, Kab Soppeng,
Kota Palopo, Kab Buton Tengah, Kota Kendari, Kab Gianyar, Kab Bangli, Kab
Tabanan, Kab Lombok Tengah, Kab Bima, Kab Dompu, Kota Bima, Kota Kupang, Kab
Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kab Polewali Mandar.
Demikianlah
redistribu pegawai ASN di daerah Zone Merah dan Menpan mengupayakan pemerataan
ASN lulusan sekolah ikatan dinas tidak pulang kampung tetapi mengabdi ditempat
lain selama 2 tahun baru kembali kedaerah. Semoga lang baik dari menpan akan
meningkatkan kerja ASN. Semoga info bermanfaat.