Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan bentuk pendidikan
terbagi dua yakni formal (pendidikan SD sampai SMK) dan nonformal yakni kursus
dan pelatihan2. Sekarang peserta didik yang belajar di pendidikan nonformal
akan bersertifikat.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kepala Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) sepakat bekerja sama menyiapkan sertifikasi kompetensi bagi
peserta didik pendidikan nonformal. Kesepakatan itu bertujuan memastikan
peserta didik pendidikan nonformal yang kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja.
Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan
Dikmas) Harris Iskandar mengungkapkan, dalam kesepakatan itu Kemendikbud
memiliki tanggung jawab sendiri. Yaitu menetapkan target sasaran kelompok serta
jenis binaan kelembagaan.
Selain
itu menetapkan bidang kompetensi dan profesi yang akan dikembangkan, melakukan
koordinasi dalam rangka pengendalian dan pemantauan bersama dengan BNSP.
Sedangkan
BNSP bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terkait
pengembangan infrastruktur serta program sertifikasi kompetensi yang diperlukan
Kemdikbud.
Dirjen
PAUD dab Dikmas Harris Iskandar mengatakan, BSNP juga bertanggung jawab untuk
melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian dan pemantauan bersama dengan
Ditjen PAUD dan Dikmas, serta memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi
Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan pihak ketiga sesuai
kebutuhan. Harapan harris dengan kerja sama ini tenaga kerja Indonesia bisa
diakui negara lain, baik dari pendidikan formal maupun nonformal. (Sumber :
jpnn)
Demikianlah
informasi tentang sertifikat pendidikan nonformal akan lebih kompeten dalam
lulusannya yang sesuai kebutuhan pasar. Semoga dengan langkah kemendikbud
tersebut akan mengembangkan kualitas pendidikan nonformal dan mampu sebagai
penndukung pendidikan formal. Semoga info bermanfaat