Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Krpada bapak ibuguru da tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Kepada Seluruh sekolah negeri, khususnya jenjang
pendidikan dasar, diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan dana yang
bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama yang berkaitan untuk
membayar guru honorer.
Dana
BOS yang digunakan untuk membayar honor bagi guru wiyata bakti, namun
penggunaannya tetap harus memenuhi aturan dan persyaratan yang sudah
ditentukan.
Sebagaimana
dalam laman suaramerde, Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PPTK) Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Susmoro, mengatakan dalam
petunjuk teknis (juknis) penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada
alokasi anggaran yang digunakan untuk membayar honor bagi guru honorer.
Susmoro
mengatakan, Sesuai juknis terbaru, sekarang prosentase dana BOS yang digunakan
untuk belanja pegawai sebesar 15 persen. Sekolah harus mengupayakan agar
alokasi anggaran itu cukup untuk membayar honor guru WB. Jangan sampai alokasinya
melebihi 15 persen.
Mengacu
dari juknis, guru honorer yang diusulkan untuk menerima honor dari dana bantuan
operasional (BOS) harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan.
Adapun
kriteria guru yang berhak untuk mendapatkan honor dari BOS, di antaranya
minimal berpendidikan Strata Satu (S1), harus memiliki surat tugas dari kepala
sekolah.
Syarat
lain guru honorer untuk dapatkan gaji dari BOS
maka mata pelajaran (mapel) yang diampu harus linier dengan latar
belakang pendidikan terakhirnya. Bagi yang bertindak sebagai guru kelas SD,
maka latar belakangnya harus dari Pendidikan Guru SD (PGSD). Demikian pula
dengan guru mata pelajaran (mapel).
Demikianlah
informasi tentang linieritas guru mapel yang digaji dari dana BOS. Semoga dengan
info ini akan memberikan wacana seluruh calon guru untuk mengajar. Semoga info
bermanfaat.