Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, kabarnya di Kota Surabaya
tunjangan profesi triwulan III ditengarai ada kecurangan. Khususnya, untuk guru
golongan III tidak mendapatkan TPP sebagaimana mestinya.
Dinas
pendidikan (Dispendik) Surabaya hanya memberikan 85 persen TPP dengan dalih
dipotong pajak sebesar 15 persen. Hal ini diamini oleh Kepala Bidang Pendidik
dan Ketenagaan Dispendik Surabaya, Yusuf Masruch bila Dispendik memotong TPP
sampai 15 persen..
Menurut
Yusuf, TPP untuk guru golongan III tertukar dengan golongan IV. Seharusnya yang
dipotong 15 persen adalah golongan IV.
Dispendik
keliru memasukkan pemotongan 15 persen pada data guru golongan III. Seharusnya TPP golongan tiga yang seharusnya
dipotong 5 persen, jadi dipotong 15 persen. Kesalahan ini sudah disampaikan kepada
sekolah dan para guru. “Dan pemotongan akan diakumulasikan pada triwulan IV
biar tidak kena pajak,” kata Yusuf.
Ia
berharap bila masih ada guru yang bertanya soal pemotongan bisa langsung ke
Dispendik. ”Kami berjanji tidak akan memberi sanksi, kami justru akan
menjelaskan baik-baik,” tegasnya.
Seorang
guru yang tidak mau disebutkankan namanya cukup khawatir dengan pemotongan
tersebut. Guru tersebut dan beberapa seprofesi mengancam akan melaporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Dispendik tidak mengembalikan
pemotongan 15 persen itu. ”Sebelumnya (triwulan 1 dan II, Red) saya mendapatkan
Rp 9,1 juta per triwulan. Triwulan tiga ini, saya khususnya hanya mendapat Rp 8
juta,” katanya.
Mulanya,
dia menerima pemotongan pencairan TPP tersebut. Akan tetapi, setelah bertemu
dengan rekan-rekan guru segolongan mereka cukup kaget. Sebab, hampir seluruh
golongan III mendapatkan potongan TPP 15 persen. Mereka menyatakan sangat
khawatir karena per Januari 2017 mendatang Dispendik Surabaya sudah tidak
mengelola SMA/SMK.
Dispendik
lepas tangan dan tidak mengembalikan akumulasi potongan pajak karena berdalih
sudah tidak mengelola SMA/SMK lagi. ”Padahal, pencairan itu mesti sebulan
setelah triwulan. Misalnya, nanti triwulan IV akhir Desember, ya cairnya bisa
akhir Januari atau molor Februari. Padahal, Januari dan Februari, SMA/SMK sudah
dikelola pemprov,” kata dia. (Sumber : Jawapos)
Demikianlah
informasi tentang kesalahan Dispendik Kota Surabaya dalam pemotongan tunjangan
profesi golongan III pada tiwulan ke III ini. Lebih baik dispendik mengembalikan potongan bagi guru golongan III untuk Tingkat SMA/SMK karena Tahun 2017 sudah bidawah naungan Provinsi. Semoga kesalahan pegawai dinas
pendidikan di kota Surabaya tidak terjadi di kab/kota laini di Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat