Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan kemudahan.
Diinformasikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan meminta pungli
dalam pemberian pelayanan pada masyarakat karena akan mendapat peringatan keras
sampai pemberhentian.
Demikianlah
penyataan menteri PAN&RB. Menteri menginformasikan dalam dua tahun
terakhir, 2014 dan 2015 saja, pemerintah sudah menjatuhkan sanksi kepada 3.685
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumlah itu 807 diantaranya
diberhentikan sebagai PNS, 289 diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat.
Herman
Suryatman Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB menjelaskan
data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
pada tahun 2014 tercatat ada 2.373 PNS yang dikenai sanksi disiplin, dan tahun
2015 turun menjadi 1.312 orang.
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada PP tersebut, sanksi
dikelompokkan menjadi tiga, yakni sanksi disiplin ringan, sanksi disiplin
sedang dan sanksi disiplin berat.
Sanksi
disiplin berat terdiri dari lima jenis, yakni pembebasan dari jabatan,
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu
tingkat, serta penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun.
“Tercatat ada seribu sembilan ratus tujuh
puluh tiga orang PNS dikenai sanksi disiplin berat. Terbanyak diturunkan
pangkatnya, dengan jumlah delapan ratus sembilan puluh dua orang PNS,” imbuh
Herman.
Sementara
sanksi disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, dan
penundan kenaikan pangkat. Sementara sanksi ringan terdiri dari teguran lisan,
teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sebelumnya,
Menteri PANRB Asman Abnur minta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak
mempermainkan masyarakat terutama dalam hal pemberian layanan. Masyarakat menilai
pelayanan perizinan sering
"diotak-atik" sehingga harus melalui birokrasi yang rumit dan
membayar sejumlah uang yang tidak tercantum dalam standar pelayanan.
Menteri
Asman juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan kontrol.
Disampaikan, bahwa masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan
laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke
1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.