Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Di sini dijelaskan cara pengambilan/pencairan
dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan
ketentuan sebagai berikut:
Pengambilan PIP
melalui Virtual Account
- Pengambilan
langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala
Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi
oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
- Pengambilan
secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen
sebagai berikut:
Pesarta Didik Harus siapkan Rekening Tabungan
Sebelum
pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan aktivasi
terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa:
- Surat
Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
- Tanda
pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat
Keterangan dari Kepala Desa/Lurah).
- Peserta
didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali.
Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik
penerima.
Pengambilan dana
dapat dilakukan dengan cara:
- Pengambilan
langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu
Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala
Desa/Lurah dan buku tabungan.
- Pengambilan
secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa
dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik
(untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Kepala
Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi SK
Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku
- Buku tabungan peserta
didik yang diambil secara kolektif
- Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).
Pengambilan PIP
Secara Kolektif
- Pengambilan
kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk
mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di
kecamatan Sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan
lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca
buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.
- Dana
yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa
penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan
kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
(format terlampir, silakan mengunduh Juklak).
SMK/Kursus dan
Pelatihan
Bagi
penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan
secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan
kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.
Demikian
informasi tentang cara mekanisme pengambilan dana PIP SMK 2016. Semoga langkah
ini memudahkan para siswa dan sekolah dalam pencairan dana PIP bagi siswa
yang mendapatkannya. Semoga bermanfaat.