Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak dan ibu guru dan tenaga kependidikan, Aplikasi PMP
dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar
pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan
berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan
pendidikan secara mandiri.
Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi
di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas
melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi
berdasarkan kebijakan nasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi dan
pendampingan terhadap implementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah menggunakan Aplikasi PMP.
Pada
aplikasi PMP tersedia kuesioner untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan
untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan
pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Secara
teknis Aplikasi PMP bersifat komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi
Dapodik, maka Aplikasi PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer
tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan
mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah,
PTK, PD dan lainnya.
Sedangkan
untuk batas waktu akhir / cut off pengiriman data dari aplikasi Pendataan
Penjaminan Mutu Pendidikan Dikdasmen 2016 dijadwalkan paling lambat sampai
dengan tanggal 31 Oktober 2016, jam 00:00 - 00:00 WIB. Hal tersebut berdasarkan
agenda resmi pada yang telah dipublikasikan pada laman situs resmi PMP
Kemdikbud RI pada URL http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat
bagi kita semua.
Demikianlah
informasi tentang batas akhir pengiriman data dari aplikasi PMP. Semoga dengan
waktu yang masih hampir sebulan ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengirim
data oleh operator sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat.