Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, kemendikbud
memberikan penambahan waktu dalam pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia
Pintar (KIP) diperpanjang hingga 30 September 2016.
Perpanjangan
waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad,
tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar
(PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Kemendikbud
memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai
penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut
dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu
pendaftaran KIP yakni :
- Hingga
batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai
40 persen.
Hasil
pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor
desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
Surat
Edaran tertanggal 1 September 2016 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan
provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK; dan
operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.
Ada
tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu sebagai berikut :
- Kepala
dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi
percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada
anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan
pihak-pihak terkait.
- Kepala
dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk
mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi
Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam
aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun,
untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat
diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.
- Kepala
dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak
bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), agar para siswa yang
sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemendikbud dapat
segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.
Dokumen
Ini bisa menjadikan pedoman Bapak Ibu guru, silahkan klik di sini :
- Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar | unduh di sini
- Peraturan
Bersama Dirjen. Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas | unduh di sini , Lampiran
Perdirjen PIP 2016 | unduh di sini
- Surat
Edaran Dirjen. Dikdasmen Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik | unduh disini ,Panduan Pengisian KIP pada
Aplikasi Dapodik unduh di sini
- Surat
Edaran Dirjen. Dikdasmen 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluaran KIP dan
Penerimaan Dana KIP Tahun Pelajaran 2016/2017 | unduh di sini
- Surat
Menteri Dalam Negeri tentang KIP Untuk mendapatkan Layanan Pendidikan Formal
dan Non Formal | unduh di sini
- Infografis
Kartu Indonesia Pintar | unduh di sini
Program
Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah
dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi
kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga
pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP.
Bantuan
pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk
tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar
Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat
Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat
sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi
Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
Demikianlah
informasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran dan pendataan PIP sampai akhir
September 2016. Semoga dengan langkah memperpanjang waktu tersebut bisa
digunakan semaksimal mungkin untuk pendataan PIP melalui dapodik. Semoga info
ini bermanfaat