Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, pengalihan wewenang didepan
mata yang banyak membuat risau seluruh
guru dengan nasibnya diujung tanduk. Apakah setelah wewenang diambil propinsi
akan terjadi pemindahan guru keluar kabupaten ?
Sebagaimana
dalam laman suaramerdeka.com, Alih status kewenangan untuk sekolah menengah, SMA/ SMK
yang direncanakan mulai tahun 2017 mendatang telah di depan mata. Pemkab
Purbalingga melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjamin tak ada mutasi guru
SLTA keluar kabupaten atau keluar daerah.
Kabid
Pengembangan dan Diklat Pegawai BKD Purbalingga, Wahyu Prasetiyono mengatakan,
pihaknya sudah merampungkan data pegawai atau guru SLTA. Bersama Dinas
Pendidikan Purbalingga sudah diserahkan ke pemprov Jateng beberapa bulan lalu.
“Guru
tidak usah khawatir. Kecuali mereka sendiri yang meminta mutasi keluar daerah,”
katanya.
Meski
begitu, BKD masih menunggu ada perintah atau instruksi lain dari pemerintah
propinsi soal alih kewenangan ini. Tentunya jika provinsi hendak melakukan atau
menyepakati mutasi guru dari Purbalingga, akan berkoordinasi dengan pemkab
Purbalingga.
Di
sisi lain masih ada yang salah pemahaman jika guru sekolah menengah juga bisa
ikut dipindah sampai keluar kabupaten. Padahal ketika kewenangan ada di provinsi,
maka yang dikelola manajemennya di antaranya anggaran, sumber daya dan aset.
Demikianlah
informasi tentang jaminan pemerintah Kabupaten Purbalingga bahwa tidak ada
pemindahan/mutasi pegawai ke kabupaten lain walaupun SMA/SMK statusnya di ambil
alih propinsi. Semoga informasi ini akan memberikan gambaran kepada seluruh
guru SMA/SMK tidak usah kwatir karena tidak akan ada pemindahan pegawai guru dari
kabupaten satu ke kabupaten lainnya bila status sudah di propinsi kecuali bila
pegawai itu mengajukann sendiri untuk pindah. Semoga bermanfaat