Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, wacana pemerintah
yang akan menerapkan naik pangkat otomatis dan pensiun otomatis direspon oleh
BKN dan segera akan diterapkan.
Guna meningkatkan percepatan layanan
kepegawaian utama, seperti Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun, BKN akan terapkan
sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis
(PPO) berbasis less-paper.
Demikianlah
yang disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Iwan
Hermanto menjelaskan bahwa less-paper yang diartikan dalam layanan KPO &
PPO, yakni dengan mengurangi persyaratan administratif yang sebelumnya masih
memerlukan banyak dokumen, kini diminimalisasi.
Sistem
layanan kepegawaian KPO & PPO sudah dilaksanakan oleh BKN sejak tahun 2015
lalu dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013
tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS
Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013
tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas
Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I
Golongan Ruang IV/b ke bawah.
Layanan
KPO & PPO berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan
administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan KP dan pensiun,
sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat tanpa
melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks.
Hal
ini merupakan komitmen BKN untuk terus melakukan terobosan dalam mempermudah
dan mempersingkat seluruh layanan kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh
sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat. (Sumber : bkn)
Demkianlah
informasi tentang penerapan naik pangkat otomatis dan pensiun otomatis berbasis
less-paper. Semoga layanan ini akan memberikan kemudahan kepada seluruh PNS
dalam jenjang pengurusan naik pangkat. Semoga info bermanfaat.