Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu dan guru tenaga kependidikan, kemdikbud
menerbitkan surat edaran tentang pedoman organisasi perangkat daerah bidang
pendidikan dan kebudayaan. Surat edaran Mendikbud tersebut bernomor 6 tahun 2016.
SE ini ditujukan kepada gubenur, bupati/walikota, Kepala dinas pengelolaan
pendidikan propinsi/kabupaten, kepala dinas pengelola kebudayaan
propinsi/kabupaten yang ada diseluruh indonesia.
Kepada
pemerintah daerah dalam menetapkan dan/atau
menyusun masukan penetapan nomenklatur,tugas dan fungsi organisasi perangkat
daerah bidang pendidikan dan kebudayaan harus meperhatikan keputusan kemendikbud
tentang pengelompokan organisasi tersebut. Organisasi ini ditentukan dari
pemetaan urusan bidang pendidikan dan kebudayaan yang akan ditetapkan dalam
peraturan menteri dan digunakan sebagai dasar dalam pembentukan pemerintah
daerah dalam penyusunan perencanaan dan pengganggaran tahun 2017.
Pengelompokan
tugas perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan tingkat propinsi
dikelompokan kedalam tiga tipe A, B dan C. Untuk Tipe A (besar) dan tipe B
(Sedang) meliputi kelompok sekretariat, Kelompok pembinaan SMA, kelompok
pembinaan SMK, Kelompok pembinaan SDLB, Kelompok kebudayaan dan kelompok
pembinaan ketenagaan. Pada tipe C (kecil) hanya kelompok ketenagaan yang tidak
termasuk.
Pengelompok
tu gas perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan tingkat kabupaten/kota
juga terdapat tiga tipe yakni tipe A,B dan C. Pada Tipe A(besar) meliputi
kelompok sekretariat, Kelompok pembinaan PAUD dan non formal, Kelompok pembinaan SD, kelompok pembinaan SMP,
Kelompok kebudayaan dan kelompok pembinaan ketenagaan. Pada Tipe B (Sedang) Hanya
kelompok pembinaan SMP yang tidak ada. Sedangkan pada tipe C (Kecil) hanya
kelompok ketenagaan dan SMP yang tidak ada
Demikianlah
informasi tentang pemetaan urusan perangkat daerah kewenangan propinsi dan
daerah kabupaten/kota dalam mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan yang
diterbitkan oleh kemendikbud melalui surat edaran.
Semoga dengan pengalian
ini tidak akan terjadi mutasi atau pemindahan pegawai Negeri dari daerah satu
ke daerah lainnya dalam wilayah propinsi tersebut. Ini akan mempengaruhi sikis yang
buruk dari pegawai tersebut karena daerah tersebut tidak sesuai dengan dimana
pegawai tersebut mengabdi. Pengawai bisa dimutasi atau pindah bila pegawai
bersangkutan mengajukan pindah dengan sesadar-sadarnya tampa paksaan atau
ancaman kedaerah lain.
Prinsipnya mau
dikelola propinsi dan kabupaten/kota itu sama juga akan dipengaruhi peta politik
yang berkuasa. Inilah yang akan muncul seperti sebelumnya saat masih
pengelolaannya di Kabupaten/kota.