Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga
kependidikan bahwa disekolah agar berjalan dengan baik dan menghasilnya siswa
yang berkualitas maka harus adanya aturan sekolah. Aturan sekolah atau tata tertib sekolah ini
dibuat untuk menciptakan suasana yang kondusif mendukung tujuan pendidikan,
sehingga kegairahan siswa siswi belajar dan guru mengajar dapat tumbuh
berkembang sehingga tjuan sekolah, misi dan visi sekolah dapat tercapai. Penetapan Tata Tertib Peserta Didik SMKN 6 Tebo didasarkan pada Rapat dewan guru pada tanggal 10 Agustus 2016. Aturan Tata Tertib yang ditetapkan ini merupakan revisi ketetapan Tata tertib tahun Ajaran 2014/2015
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMK NEGERI 6 KAB. TEBO
BAB I
KEHADIRAN DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Pasal 1
- Siswa wajib hadir 5 menit setiap hari sebelum bel masuk
pada jam
pertama sampai selesai pelajaran sesuai
dengan jadwal pelajaran yang berlaku.
- Setelah bel tanda masuk dibunyikan, peserta didik
segera menempatkan diri di kelasnya masing-masing dan siap menerima
pelajaran.
- Sepuluh menit setelah bel tanda masuk guru belum datang
di kelas, ketua/pengurus kelas wajib lapor kepada guru piket.
- Peserta didik yang terlambat datang, sebelum masuk
kelas, wajib melapor kepada guru
piket dan minta surat izin masuk serta mununjukkan kepada guru yang sedang
mengajar di kelasnya;
- Siswa yang berhalangan hadir wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis dari orang tua / wali dan sepengetahuan dari perangkat
desa terdekat dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Dokter apabila sakit
atau Surat Dispensasi dari instansi atau Organisasi apabila mengikuti
kegiatan sosial kemasyarakatan / organisasi.
- Siswa yang selama 3 ( tiga ) hari berturut-turut tidak
masuk sekolah tanpa alasan yang jelas, orang tua / wali siswa dipanggil
oleh wali kelas.
- Siswa yang karena suatu sebab tidak dapat mengikuti
kegiatan belajar sampai selesai pelajaran, wajib memberitahukan dan
meminta ijin terlebih dahulu kepada guru piket, wakasek Kesiswaan secara
tertulis setelah mendapat persetujuan dari guru mata pelajaran yang
ditinggalkan, Kemudian
guru piket mengeluarkan surat izin penganti permohon izin siswa yang
disetujui oleh guru mapel dikelas tersebut, selanjutnya surat izin siswa
yang dikeluarkan oleh guru piket dibawa
ke rumah/instansi untuk ditandatangani orang tua
/ wali siswa/instansi
dituju kemudian dikembalikan ke
sekolah pada hari berikutnya melalui piket / wali kelas.
Pasal 2
- Siswa
wajib mengikuti keseluruhan kegiatan belajar yang diatur dengan penuh
kesungguhan.
- Proses
belajar mengajar setiap hari dimulai pukul 07.30 WIB dan diakhiri sesuai
dengan jadwal yang berlaku.
- Kegiatan
belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan doa/lagu kebangsaan yang dipimpin oleh siswa
secara bergiliran.
- Selama
kegiatan belajar mengajar berlangsung, peserta didik wajib mengikuti
dengan aktif dan tertib.
- Pada
saat mengikuti pelajaran, peserta didik harus tetap berada di ruang kelas
dengan tenang menunggu kedatangan guru berikutnya;
- Setiap
pergantian mata pelajaran dimulai dengan mengucapkan Basmalah dan akhir
pelajaran mengucapkan Hamdalah ( bagi yang bergama Islam ) dan yang
beragama lain menyesuaikan dengan keyakinan masing- masing.
- Pada
saat guru sedang mengajar, siswa dilarang mengerjakan tugas mata pelajaran
lain. Siswa wajib terus mengikuti kegiatan belajar sampai selesai sesuai
dengan jumlah jam pelajaran.
- Siswa
wajib membuat / mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata
pelajaran dengan baik dan tepat waktu.
- Siswa
wajib menyiapkan pelajaran, buku-buku paket yang dipinjam dari
perpustakaan dan buku-buku penunjang lainnya.
- Siswa
wajib menjadi anggota perpustakaan sekolah dan membaca buku sejumlah yang
ditentukan oleh guru.
- Siswa
wajib mengikuti berbagai kegiatan yang ditugaskan oleh guru mata pelajaran
untuk prestasi pribadi atau demi nama baik sekolah.
- Pada
saat istirahat, peserta didik sebaiknya keluar kelas dan atau tetap berada
di lingkungan sekolah;
- Guru, Tata
Usaha dan operator tidak boleh memperbantukan siswa bila siswa masih mengikuti
pembelajaran kecuali adanya ijin
tertulis dari kepsek/wakasek dan kemudian diberitahukan kepada guru yang
mengajar saat hari tersebut.
- Seluruh
siswa/siswi kelas X,XI dan XII tidak boleh membawa HP ke sekolah
Pasal 3
Peserta didik wajib mengikuti pendidikan agama yang
diselenggarakan sekolah sesuai dengan agamanya masing-masing;
- Pada saat pelajaran agama Islam berlangsung, peserta
didik yang beragama lain silahkan membaca buku-buku di perpustakaan sekolah.
- Peserta didik yang memeluk agama tertentu, karena
sesuatu hal dan sekolah belum bisa menyelenggarakan pendidikan agama
tersebut, peserta didik wajib mengikuti pendidikan agamanya di luar
sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB II
SIKAP, PERILAKU DAN PAKAIAN SISWA
Pasal 4
- Siswa wajib
berlaku sopan, saling menghormati terhadap guru, karyawan, sesama teman
dan masyarakat serta membudayakan salam dan tutur kata yang sopan.
- Siswa dilarang
mengucapkan kata – kata kasar dan
kotor sehingga menyinggung perasaan orang lain.
- Siswa bersikap
jujur, sportif, berani bertangggung jawab, mengakui kesalahan dan menerima
sanksi yang diberikan akibat perilakunya
- Siswa wajib
mengenakan pakaian yang benar dan sopan menurut ketentuan sebagai berikut
:
a. Hari Senin dan Selasa dan hari-hari besar nasional wajib memakai seragam Identitas/
ciri khas, Sepatu hitam
polos dan kaos kaki hitam.
b. Hari Rabu dan Kamis peserta didik
wajib memakai pakaian abu-abu putih lengkap dengan atributnya, sepatu hitam dan
berkaos kaki hitam dan tali sepatu
harus hitam.
c. Hari Jumat dan Sabtu peserta didik
wajib memakai seragam pramuka lengkap dengan atributnya, bersepatu hitam dan
berkaos kaki hitam polos.
d. Bentuk/model pakaian seragam sekolah
harus sesuai ketentuan sekolah.
e. Peserta didik yang datang ke sekolah
diluar jam sekolah harus berpakaian bersih, rapi dan sopan dan tidak memakai
kaos.
f. Pakaian seragam sekolah sesuai
dengan petunjuk yang berlaku;
g. Bagi peserta didik yang memakai
jilbab, warna jilbab harus sesuai dengan warna baju.
h. Celana pramuka/Abu-abu/ciri
kas/olahraga tidak boleh dalam bentuk pensil/ketat
i.
Baju
pramuka/Abu-abu/ciri kas/olahraga tidak boleh dalam bentuk
diketatkan/dikecilkan
j.
Jaket,
sweeter, rompi dan topi tidak boleh dipakai di komplek sekolah dan selama KBM
berlangsung kecuali ada ijin dari piket / wakasek Kesiswaan.
k. Setiap peserta didik harus memakai
seragam olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah
Pasal 5
- Setiap peserta didik tidak dibenarkan bersolek dan
memakai perhiasan yang berlebihan;
- Setiap peserta didik tidak boleh melipat bagian bawah
celana dan lengan bajunya;
- Setiap peserta didik harus mengancingkan seluruh
kancing bajunya, kecuali kancing leher baju.
Pasal 6
- Setiap
peserta didik putra
wajib berambut pendek dan rapi serta putri bila panjang rambutnya
diikat/dikepang.
- Seluruh peserta didik tidak diperbolehkan rambut bersemir dan tidak boleh memakai aksesoris
kecuali Jam tangan, serta ikat pinggang berwarna hitam.
- Seluruh peserta didik dilarang makan dan minum saat
proses pembelajaran.
BAB
III
UPACARA BENDERA
Pasal
7
- Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera;
- Sepuluh menit sebelum upacara, peserta didik harus
sudah siap di sekolah
- Lima menit sebelum upacara dimulai, siswa harus
sudah membentuk barisan sesuai kelasnya
- Peserta didik wajib mengikuti upacara penaikan bendera
( senin pagi ) dan harus memakai seragam ciri
khas/ identitas, sepatu hitam,serta
kaos kaki hitam.
- Setelah bel tanda upacara dibunyikan, peserta didik
sudah menempatkan diri pada pasukannya masing-masing dalam kondisi siap
- Ketua kelas wajib mengatur dan bertanggungjawab atas
ketertiban dan kerapian pasukannya;
- Selama upacara bendera berlangsung peserta didik wajib
mengikuti dengan tertib, tenang dan khidmat;
- Untuk tidak mengganggu kekhidmatan upacara, bagi
peserta didik yang terlambat datang tidak diperkenankan masuk dalam
barisan dan membentuk barisan sendiri;
- Setiap upacara bendera ketua kelas mengabsen anggotanya.
Pasal
8
- Untuk upacara hari besar nasional yang dilaksanakan di
luar sekolah, pakaian seragam menyesuaikan;
- Upacara Hari Besar Nasional di sekolah, petugas dan
pelaksanaannya menyesuaikan.
Pasal 9
- Lima belas menit sebelum upacara dimulai, petugas
upacara harus sudah hadir di sekolah dan segera mempersiapkan diri;
- Setelah upacara selesai, petugas upacara berkewajiban
membereskan semua peralatan upacara.
BAB
IV
ORGANISASI PESERTA DIDIK INTRA SEKOLAH
(OSIS)
Pasal
10
- Setiap
peserta didik wajib menjadi anggota OSIS;
- Setiap
peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS;
- Setiap
peserta didik harus memenuhi kewajiban administrasi sebagai anggota OSIS.
BAB V
SARANA DAN PRASARANA KELAS
Pasal 11
- Setiap kelas wajib membentuk pengurus kelas;
- Pengurus kelas terdiri dari : 1). Ketua kelas, 2).
Wakil ketua kelas, 3). Sekretaris I, 4). Sekretaris II, 5). Bendahara I,
6). Bendahara II, 7). Seksi-seksi,
- Pengurus kelas bertanggungjawab atas tugasnya
masing-masing
Pasal 12
- Setiap kelas wajib membentuk regu kerja dan terdiri
dari beberapa kelompok
- Setiap peserta didik wajib menjadi anggota regu kerja;
- Setiap kelompok bertugas sesuai dengan jadwal;
- Kelompok yang bertugas hadir di sekolah lebih awal 15
menit sebelum jam pertama dimulai;
- Setiap kelompok bertanggung jawab atas tugasnya masing-masing
Pasal 13
- Setiap kelas harus tersedia meja, kursi, papan tulis,
papan absensi, penghapus, penggaris meter, penggaris segitiga, jangka dan spidol
yang disediakan sekolah;
- Setiap kelas harus ada daftar pengurus kelas, daftar
regu kerja dan jadwal pelajaran;
- Setiap kelas wajib ada gambar Garuda Pancasila,
Presiden RI dan wakil Presiden RI yang disediakan sekolah;
- Setiap kelas diperbolehkan memasang gambar lain dengan
tetap mengindahkan manfaat dan etika gambar tersebut;
- Setiap kelas harus ada kalender;
- Setiap kelas harus memiliki taplak meja guru;
- Setiap kelas harus tersedia alat-alat kebersihan (sapu,
sulak, keset dan tempat sampah) yang disediakan sekolah;
- Untuk barang-barang yang disediakan sekolah pengurus
kelas agar menghubungi wali kelas
- Jika terjadi kerusakan, pengurus kelas terlebih dahulu
melaporkan kepada wali kelas dan wakil kepala sarana prasarana
Pasal
14
- Setiap kelas harus ada data absensi dan jurnal kelas;
- Pengurus kelas bertanggung jawab atas pelaksanaan
absensi dan jurnal kelas;
- Setiap bulan sebelum jam pertama dimulai pengurus kelas
wajib mengambil absen dan jurnal kelas di ruang tata usaha dan
mengembalikan setelah akhir bulan;
- Setiap mengambil dan mengembalikan absensi dan jurnal
kelas, pengurus pengurus kelas yang bertugas harus melapor petugas tata
usaha;
- Pengurus kelas wajib mengabsen anggota kelasnya.
BAB VI
PERPUSTAKAAN
Pasal
15
- Setiap peserta didik wajib menjadi anggota
perpustakaan;
- Setiap meminjam buku, peserta didik harus
memperlihatkan kartu perpustakaan;
- Setiap masuk ruang perpustakaan, peserta didik dilarang
membawa tas;
- Setiap masuk ruang perpustakaan, peserta didik wajib
mengisi absensi;
- Setiap peserta didik yang meminjam buku wajib menjaga
kebersihan, kerapian dan keutuhannya;
- Peserta didik yang merusak atau menghilangkan buku
wajib mengganti;
- Selama peserta didik berada di perpustakaan, wajib
menjaga ketenangan dan ketertiban.
- Peserta didik setelah menjadi anggota perpustakaan
wajib memenuhi ketentuan dan peraturan perpustakaan.
BAB
VII
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
Pasal
16
- Setiap peserta didik menjadi anggota Pramuka, PMR atau
kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Setiap peserta didik kelas X wajib mengikuti kegiatan
Pramuka dan atau memilih satu
ekstrakulikuler lainnya.
- Setiap peserta didik kelas XI wajib mengikuti satu ekstrakulikuler pilihannya.
- Setiap peserta didik kelas XII diwajibkan mengikuti
pengembangan akhlak.
Pasal 17
- Kegiatan ektra kurikuler diampu oleh bapak/ibu guru
yang ditunjuk oleh sekolah;
- Selama mengikuti kegiatan ekatrakurikuler wajib
mengenakan pakaian sesuai dengan aturan ekstrakulikuler yang diikutinya
BAB VIII
UNIT KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
Pasal
18
- Ruang UKS disediakan oleh sekolah;
- Ruang UKS disediakan hanya untuk peserta didik yang
membutuhkan perawatan darurat;
- Penggunaan ruang UKS harus seijin guru piket;
- Setiap peserta didik yang menggunakan ruang/sarana UKS
wajib menjaga kerapian, kebersihan dan keindahan ruang UKS.
Pasal 19
- Obat-obatan disediakan oleh sekolah;
- Obat-obatan hanya untuk mereka yang membutuhkan
perawatan darurat;
- Obat-obatan hanya digunakan pada saat itu juga;
- Obat-obatan yang dibutuhkan peserta didik tersedia di
UKS ditempatkan pada tempat yang telah disediakan;
- Pengambilan obat harus seizin dan dilayani pembina PMR.
BAB
IX
SANITASI
Pasal
20
- Peserta didik yang menggunakan WC dan kamar mandi harus
mentaati pembagian kamar mandi yang telah ditentukan;
- Sesudah menggunakan WC dan kamar mandi peserta didik
wajib membersihkan kembali sehingga WC dan kamar mandi tetap dalam keadaan
bersih;
- Setiap peserta didik dilarang mengotori dinding atau
pintu kamar mandi dan WC.
- Peserta didik dilarang merusak sarana prasarana
pengairan yang ada.
- Peserta didik harus melaksanakan piket sesuai
jadwalnya.
BAB X
BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
Pasal
21
- Bimbingan dan Penyuluhan berfungsi membantu kelancaran
kegiatan belajar mengajar di sekolah;
- Setiap peserta didik mempunyai hak yang sama dalam
mendapatkan pelayanan bimbingan dan penyuluhan (BP);
- Peserta didik tidak diperkenankan masuk ruang bimbingan
dan penyuluhan tanpa seizin pembimbing.
BAB
XI
BEASISWA DAN PRESTASI SISWA
Pasal
22
- Peserta
didik yang mendapatkan prestasi dalam bidang akademik dan non akademik
akan mendapatkan beasiswa prestasi.
- Beasiswa
prestasi akan diberikan kepada peserta didik sesuai dengan tingkatan
prestasi yang dimilikinya baik tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten,
provinsi maupun nasional.
- Peserta
didik yang memiliki kemampuan akademik tinggi akan mendapatkan beasiswa
berupa bantuan beasiswa prestasi akademik yang disesuaikan dengan
kemampuan sekolah.
- Beasiswa
prestasi non akademik diberikan kepada siswa yang menorehkan prestasi dibidang
olahraga dan kegiatan lain sesuai dengan tingkatannya.
- Besaran
beasiswa yang diberikan akan ditentukan berdasarkan kemampuan dan anggaran
sekolah.
BAB XII
TUJUH K (7K) KELAS DAN SEKOLAH
Pasal 23
- Siswa wajib
turut berpartisipasi memelihara Keamanan, Kebersihan, Ketertiban,
Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Kesehatan (7K) kelas dan
sekolah.
- Siswa dilarang
membuang sampah tidak pada tempatnya, menulis dan mengotori meja kursi
belajar, tembok, WC dan tempat lain dengan spidol, tip-x, cat / pilox,
permen dan lain – lain.
- Siswa dilarang
merusak/mencoret fasilitas sekolah.
- Siswa dilarang
membuat gaduh dan keributan di dalam kelas sehingga mengganggu kelas
lainnya.
- Siswa dilarang
merusak kelengkapan, hiasan kelas dan tumbuh – tumbuhan yang ada di sekolah.
- Siswa wajib
mempersiapkan kelengkapan pelajaran baik pribadi maupun klasikal sebelum
KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) dimulai, membersihkan ruangan sebelum dan
sesudah guru mengajar.
- Siswa dilarang
memindahkan, menukar meja kursi kelas ke kelas lain tanpa ijin terlebih
dahulu kepada sekolah.
- Setelah
pelajaran terakhir, siswa diwajibkan membersihkan kelasnya masing – masing
sesuai dengan jadwal piket yang ada diawasi oleh guru yang mengajar
terakhir.
- Siswa wajib
menjaga, memelihara segala alat / sarana sekolah di kelas, ruang
laboratorium, ruang perpustakaan dan ruang lainnya agar dalam kondisi siap
pakai. Kerusakan / kehilangan alat yang ada menjadi tanggung jawab siswa
atau kelas.
- Siswa yang
membawa kendaraan wajib menempatkan pada tempat yang telah disediakan
dengan tertib dan rapi.
- Pada saat
pelajaran praktik siswa yang sedang tidak praktik wajib belajar teori di
kelas untuk mempersiapkan diri. Kelompok praktik siswa diatur oleh guru
praktik.
BAB XIII
KETAHANAN DAN KEAMANAN SEKOLAH
Pasal 24
- Siswa wajib
memelihara ketahanan dan keamanan sekolah terhadap ancaman, gangguan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam dengan tidak bertindak main hakim
sendiri atau sewenang – wenang, sesuai dengan kelas masing – masing.
- Siswa dilarang
membawa senjata tajam, senjata api, alat musik, alat/kartu perjudian dan
alat lain yang membahayakan diri sendiri atau orang lain, buku bacaan dan
gambar porno termasuk jenis
compact disk, rokok, narkoba baik
yang dihisap, pil, suntik, bertato, bertindik,miras dan lain – lain.
- Siswa dilarang
keras berkelahi antar siswa di sekolah atau di luar sekolah atau tindak
kekerasan lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Siswa dilarang
menerima tamu kecuali telah diizinkan oleh Wakasek Kesiswaan atau guru
piket.
- Siswa dilarang
mencuri dan tidakan asusila lainnya.
- Siswa dilarang
mengunakan knalpot recing/blong
- Siswa
dilarang memakai motor melintasi di
depan kelas.
BAB XIV
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 25
Jenjang penyelesaian
masalah siswa melibatkan :
1. Guru mapel bila kejadianya saat proses KBM
2. Guru piket bila terjadinya di luar kelas
3. Wali kelas
4. BK/BP
5. Kesiswaan
6. Kepala Sekolah
Pasal 26
Sanksi – sanksi akibat pelanggaran aturan tata tertib
siswa dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika siswa yang
melanggar tata tertib / peraturan dan telah diperingatkan/diberikan nilai point
pelanggaran, maka selanjutnya dilakukan :
- Pembinaan dan
peringatan dari sekolah
- Pemanggilan kepada
orang tua
- Pengembalian
siswa ke orang tua atau dikeluarkan
BAB XV
PENUTUP
Pasal
27
1.
Hal – hal yang belum tercantum dalam
aturan tata tertib ini akan diatur secara khusus melalui keputusan Kepala
Sekolah.
2.
Aturan tata tertib ini dibuat, dipahami,
dihayati dan diamalkan dengan penuh pengertian dan kesadaran untuk kepentingan
bersama dalam mencapai tujuan pendidikan.
3.
Aturan tata tertib siswa ini dalam
periode tertentu akan dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan situasi dan
kondisi yang berkembang di sekolah.
4.
Ketentuan dan tata tertib ini mengikat
kepada semua peserta didik.
Ditetapkan di : Sapta
Mulia
Tanggal :
10 Agustus 2016
Kepala SMKN 6 Kabupaten
Tebo Wakasek Bidang Kesiswaan
M. TASRIPAN, S.Pd. MM BUDI lAKSONO, S.Pi
NIP. 19720824
200501 1 005 NIP.