Budilaksono.com,,,Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menberikan tunjangan profesi bagi
guru yang berhak menerima tunjangan. Alokasi penurunan dana untuk pendidikan
yakni pada yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016 bukan pada
tunjangan guru.
Anggaran
Rp. 23,3 Trilliun untuk alokasi TPG PNSD tahun 2016 tetap akan dibayarkan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut
Dirjen GTK mengatakan, Kemendikbud mengusulkan harus ada pengurangan alokasi
anggaran pendidikan sesuai yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui
surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi
sebagian daerah.
Surat
tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah
dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda.
“Jumlah
guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan
peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak
akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.
Misalnya
yang akan dikurangi dalam anggaran pendidikan ada beberapa faktor yakni guru
pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat
memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
TPG
PNSD akan dibayarkan pada bulan Oktober 2016 pada tahan ketiga ini (
juli-september) oleh pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS
aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing
guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.
Demikianlah informasi tentang TPG PNSD tetap dicairkan pada Oktober 2016 perode ketiga ini walaupun aada pengurangan anggaran pendidikan. Semoga informasi ini akan memberikan ketenangan kepada seluruh guru PNSD yang mendapatkan TPG. Semoga info ini bermanfaat.