Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, saat pergantian
menteri pendidikan dan kebudayaan dari Anies baswedan ke Muhajir Effendi dengan
bersamaan juga terjadi isu bahwa program sertifikasi atau tunjangan profesi akan
dihapuskan. Tetapi isu tersebut hanya isapan jempol saja karena Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan program yang bagus untuk guru
termasuk sertifikasi dan tunjangan lain tetap akan berjalan.
Muhajir
menjelaskan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus
berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi
profesi guru serta tetap menanjutkan program pelatihan guru untuk meningkatkan
profesionalnya. “Untuk
kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud
Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan
profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Mendikbud
mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut.
Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata
mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk
tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun
ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun
untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah
mengajar 24 jam.
“Pemilik
sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji
pokok” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
Demikianlah
informasi tentang penegasan kemendikbud bahwa sertifikasi dan tunjangan lain
serta pelatihan guru tetap berjalan. Dan tidak benar bahwa sertifikasi dan pelatiihan
dihapuskan seperti isu yang beredar. Semoga informasi ini akan memberikan
ketenangan kepada seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dan bagi guru
yang telah mengikuti pelatihan untuk mencukupi jam mengajar yang disyaratkan 24
jam. Semoga info ini bermanfaat