Budilaksono.com....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan terus mensosialisasikan Program
Indonesia Pintar (PIP), dan cara aktivasi/pencairan dana Kartu Indonesia
Pintar (KIP).
Penerima
KIP tidak bisa langsung menggunakan pencairan dana ke bank tetapi harus
mendaftarakan diri ke sekolah masing-masing untuk dimasukkan datanya melalui
dapodik. Setelah terverifikasi maka nama penerima KIP baru bisa mencairkan
dibank penyalur setelah mendapat SK penetapan penerima manfaat PIP.
Maka
oleh sebab itu harus terus dilakukan sosialiasi penggunaan KIP agar penerima
KIP tidak salah sasaran dalam pengguanan manfaat KIP itu sendiri. Karena fakta
dilapangan masih banyak masyarakat yang belum mengerti cara menggunakan kartu
KIP dan manfaatnya. KIP dipegang oleh penerima sampai yang bersangkutan lulus
SMA/SMK dengan status tetap miskin.
Bantuan
tunai yang diberikan pada pemengang KIP
berbeda tiap jenjang pendidikan. Pada tingkat SD/MI sebesar Rp450.000 per tahun,
tingkat SMP/MTs Rp750.000 per tahun, dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp1.000.000
per tahun.
Inilah
langkah-langkah yag dilakukan oleh penerima dalam hal pencairan KIP :
- Para
Penerima KIP mendaftarkan kesekolah formal atau lembaga non formal dengan membawa
KIP yang akan dimasukkan melalui dapodik dimana mereka menuntut ilmu.
- Setelah
didaptarkan melalui dapodik, penerima KIP akan diverivikasi oleh Kemendikbud,
Kemenag, dan Kemnakertrans di pusat. Kemudian kementerian yang bersangkutn menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan
Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur
yang ditunjuk.
- Dinas
Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan
dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah formal dan non formal.
- Sekolah formal maupun non formal menginformasikan
kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana
bantuan berdasarkan info dari dinas pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
dan/atau bank yang ditunjuk oleh pemerintah
- Orang
tua yang anak sebagai penerima KIP dapat
mengambil dana padda bank yang ditunjuk pemerintah dengan membawa surat
pemberitahuan atau daftar penerima Manfaat PIP
Demikianlah
informasi tentang langkah-langkah mencairkan dana menggunakan KIP. Semoga langkah
ini akan memberikan kemudahan siswa-siswi untuk mencairkan dana melalui KIP. Semoga
bermanfat