Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan bahwa kemendikbud
melalui Dirjen pendidikan dasar dan Menengah menerbitkan surat edaran Nomor :
17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (PIP) pada aplikasi dapodik.
Surat
edaran yang dipublikasikan oleh Dirjen pendidikan dasar dan menengah ditujukan
oleh Kepala sekolah di seluruh Indonesia berdasarkan SE yag terdahulu terbit
nomor : 07/D/SE/2016 tentang pendataan siswa penerima KIP tanggal 4 Mei 2016.
KIP ini sudah dikirimkan kepada 17.343.813 siswa pada usia 6-12 tahun dari
keluarga miskin.
Agar
anak dapat meperoleh manfaat KIP maka Kepada kepala sekolah untuk mendata siswa
penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga penerima KKS kedalam aplikasi
dapodik.
Langkah-langkah
cara pendataan siswa penerima KIP melalui aplikasi dapodik adalah :
- Menanyakan
kepada seluruh siswa apakah sudah menerima KIP dan membawa kart tersebut ke
sekolah
- Memasukkan
data KIP kedalam aplikasi dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di
KIP sesuai dengan dapodik maka sekolah klik kolom <salin jika nama sesuai
dengan dapodik>.
- Apabila
terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan
dengan mengisi secara manual pada kolom <nama_tertera_di_KIP>
- Memasukan
data KKS ke dalam aplikasi dapodik pada kolom <No_KKS> apabila siswa
tersebut tidak mendapatkan KIP namum berasal dari orangtua pemegang KKS
- KIP
dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi dapodik dikembalikan kepada siswa
yang bersangkutan
- Peserta
didik yang layak mendapat KIP tapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS maka sekolah
menginputkannya pada kolom <usulan_dari_sekolah> dan mengisi alasannya
pada kolom <alasan_layak_PIP>
- KIP
tidak dapat dipindahkan kepemilikannya kepada orang lain selain nama yang
tercamtum dalam kartu
- Anak
yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP agar
didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016
Demikianlah
informasi tentang langkah-langkah tata cara pengisian data penerima KIP atau
PIP dari keluuarga miskin melalui aplikasi dapodik tahun 2016. Semoga dengan
pengisian melalui aplikasi online akan mempermudakan kerja sekolah dalam
pendataan kembali siswa yang mendapatkan KIP. Semoga informasi ini bermanfaat.