Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, sekolah untuk meningkatkan skill lkemampuan siswa harus menyediakan laboratorium sebagai penunjang pembelajaran. Laboratorium sekolah berjalan baik bila pengelolaan dan pengembangan laboratorium terstruktur yang dituang dalam program kerja.
Pada pengelolaan lab harus menguasai adminitrasi dan manajemen lab, maka perlu di cari orang-orang yang pernah bekerja dilab atau memiliki kualifikasi mata pelajaran yang berhubungan dengan lab tersebut dan berpengalam lebih dari tiga tahun. Bila Lab tersebut IPA maka guru atau laboran dipilih harus serumpun dengan mapel IPA. Bila Lab Multimedia haruslah guru atau laboran dari lulusan komputer atau mapel serumpun yang sudah berpengalaman.
Dalam pengelolaan Lab akan berjalan semestinya bila terjadi koordinasi antara Kepala
Sekolah, Wakasek Kurikulum, Wakasek sarana dan prasarana, Teknisi dan Laboran, Guru
Mapel dan Tim Siswa dalam kegiatan praktikum
Struktur
Organisasi Laboratorium Sekolah (Menurut Permendiknas No. 26 Th 2008), Kepala
Laboratorium (Kalab) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Teknisi dan atau
Laboran
Kualifikasi kepala laboratorium
Sekolah adalah sebagai berikut:
Jalur guru
- Pendidikan
minimal sarjana (S1)
- Berpengalaman
minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum
- Memiliki
sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga
lain yang ditetapkan oleh pemerintah
Jalur laboran/Teknisi
- Pendidikan
minimal diploma tiga (D3)
- Berpengalaman
minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi
- Memiliki
sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi Teknisi
Sekolah
- Minimal
lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi ang ditetapkan oleh pemerintah
- Memiliki
sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga
lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi
laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
- Minimal
lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
- Memiliki
sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.