Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, bahwa Dirjen
pendidikan dasar dan menengah menerbitkan surat edaran tentang Pembelian Buku
Teks Pelajaran bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017
Sesuai
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 10/D/KR/2016 tentang Penyediaan Buku
Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana
Kurikulum 2013 (K13) Tahun pelajaran
2016/2017. Dalam surat edaran ada
beberapa hal yang harus duketahui dalam hal pembelian buku teks pelajaran K13
yani sebagai berikut :
- Buku
Teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1,4,7 dan 10 telah siap dibeli
oleh sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang telah ditetapkan
melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan sekolah
pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah ditetapkan melalui SK Kepala
Badan Penlitian dan Pengembangan Kemdikbud.
- Pemesanan
buku teks pelajaran K13 seperti tersebut pada butir 1 sudah dapat dilakukan
mulai tanggal 1 juli 2016 dengan cara belanja daring ( online shopping) pada
masing-masing laman penyedia. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada
masing-masing laman penyedia. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada laman
: https://e-katalog.lkpp.go.id/backend/buku_kurikulum_2013
- Kepala
Sekolah menugaskan operator Dapodik untuk melakukan pemesanan buku pada halaman
online penyedia. Penyedia menggunakan User ID
dan password Dapodik;
- Pembayaran
buku teks pelajaran K13 melalui dana BOS dilakukan setelah pesanan buku
diterima oleh sekolah. Pembayaran dilakukan dengan salah satu cara yaitu: a). Pembayaran
non tunai melalui payment gateway yang disediakan oleh masing-masing penyedia;
b). Pembayaran non tunai melalui transfer langsung kepada penyedia.
- Tata
cara pemesanan dan pembayaran buku lebih rinci dapat diperiksa pada laman
masing-masing penyedia.
- Pengaduan
pembelian buku dapat disampaikan melalui Telepon: 021-5703303, 021-57903020 Fax
:0215733125,SMS: 0811976929 Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Demikianlah informasi tentang Surat Pembelian Buku Teks Pelajaran bagi
sekolah pelaksana kurikulum 2016 tahun pelajaran 2016/2017. Semoga seluruh
sekolah yang melaksanakan pembelajaran dengan kurikulum 2013 silahkan diikuti
aturan dan langkah-langkahnya. Semoga informasi ini bermanfaat.