Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian
Ketenagakerjaan menerbitkan buku
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar untuk Mendapatkan
Layanan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Penerbitan
buku ini diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk
melaksanakan sosialisasi dan memfasilitasi anak pemegang Kartu Indonesia Pintar
(KIP) untuk mendapatkan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan tingkat
pendidikan sampai tamat sekolah menengah atas/sederajat dan atau pelatihan
kerja.
Demikianlah juklak penggunaan kartu PIP bagi para pelajar pemegang kartu. Semoga dengan informasi ini dapat dipahami oleh seluruh siswa. Lebih lengkahnya Petunjuk Pelaksanaan penggunaan kartu PIP silahkan klik
DI SINI