Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kabar terbaru
pengalihan status SMA/SMK beralih ke propinsi batal. Ini disebabkan karena
banyak kepala daerah merasa keberatan dengan UU no.23 tahun 2014 dan melakukan
gugatan ke MK.
Padahal
dengan rencana akan dilakukan pengalihan pada bulan oktober ini, banyak guru
honorer dan PNS yang sudah menyiapkan persyaratan yang diminta dalam pengalihan
ke propinsi.
Sebagaimana
dalam laman jawapos, Pada Kota Cirebon lebih dari 800 Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang bekerja di SMA/SMK sederajat terdiri dari para guru, tata usaha,
kepala sekolah termasuk pengawas kabarnya batal beralih status menjadi PNS
pemerintah provinsi sesuai Undang-undang 23/2014.
Salah
satu guru honorer di SMAN 2 Cirebon, Heni Rosita SPd pun mengaku sudah
mengumpulkan berkas yang diminta sebagai syarat pengalihan status ke provinsi.
Pihaknya hingga kini masih belum mendapatkan informasi terkait kejelasan status
tersebut dan pemberkasan sudah lama
dilakukan.
Heni
sudah mengajar sejak November 2015, info pengalihan status guru SMA kota ke
provinsi melambungkan harapannya. Dengan diambil alih provinsi, para guru
honorer akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS.
“Heni
tak mempermasalahkan tetap menjadi guru kota ataupun provinsi. "Ya kalau
memang jadi statusnya diambil provinsi bersyukur, kalau tidak jadi ya gak
masalah," ungkapnya.
Pengalihan
status guru SMA kota dan kabupaten ke provinsi dinilai punya sisi positif.
Pengelolaan pendidikan lebih fokus dan efisien. Ada pembagian pengelolaan
pendidikan, yaitu pemerintah pusat mengelola pendidikan tinggi (dikti),
pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah (dikmen) dan pemerintah kota
dan kabupaten mengelola pendidikan dasar (dikdas).
Pengelolaan
ini selain lebih fokus juga akan lebih efisien dan bila terjadi keberhasilan
serta kegagalan pada dunia pendidikan. Ditiap jenjangnya akan mudah diditeksi
dan mudah diambil solusinya. Tak hanya itu, dengan ambil alih status ini akan
terjadi pemerataan mutu pendidikan.
"Yang
tadinya anggaran untuk gaji pegawai dikelola pemerintah kota, kalau statusnya
jadi diambil provinsi, berarti provinsi yang kelola," ujar Kepala Bidang
Pendidikan Menengah Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Dra Hj Sri Wahyuning
Hadi MSi.
Namun,
karena belum jelas statusnya, gaji guru SMA/SMK masih dianggarkan dalam APBD
Kota Cirebon. "Daripada nunggu-nunggu tidak jelas, untuk tahun 2017
gajinya masih dianggarkan dalam APBD kota," tuturnya.
Selain
soal anggaran, alih status menjadi pegawai provinsi sempat ditandai dengan
pelaksanaan perpisahan di salah satu rumah makan. Ternyata, setelah perpisahan,
alih status malah batal.
Demikianlah
informasi tentang tidak adanya kejelasan tentang status SMA/SMK yang akan
dalihkan ke Propinsi karena banyaknya kepala daerah yang gak setuju dengan UU
no. 23 tahun 2014. Mungkin bagi guru SMA/SMK di pulau jawa akan merasa nyaman
bila diambil propinsi karena kesejahteraan terjamin.
Bagaimana
guru yang diluar jawa yang lokasinya jauh dari propinsi dimana jalur
transfortasinya sulit dengan wilayah yang luas akan menyebabkan kesejahteraan
guru dan pegawai tak terpenuhi. Wilayah satu kabupaten diluar jawa bisa sama
dengan lima kabupaten di jawa. Masih banyak wilayah yang akses internet
belum ada, listrik hidupnya pada malam hari, ini akan menyulitkan manajemen pengurusan kepangkatan guru dan
manajemen sekolah bila berkoordisasi dengan propinsi, sehingga hak para guru
untuk meningkatkan statusnya akan terhambat. Ini juga yang harus di pikirkan pemerintah dalam hal pengalihan.
Tepat bila ditunda atau dibatalkan untuk pengalihan atau ditinjau kembali. Mungkin ini hanya masukan saja bila nanti tetap di laksanakan pengalihan lakukan seperti
kurtilas yakni secara berjenjang.