Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan yang sudah pensiun
ada kabar gembira bahwa PT Taspen (persero) mulai mencairkan gaji ke-13 untuk
2,4 juta pensiunan PNS, TNI, dan Polri peserta Taspen dibayarkan pada 1, 2, dan
4 Juli.
Taspen telah menyurati Otoritas Jasa keuangan (OJK)
agar ke-49 mitra pembayaran PT Taspen tetap beroperasi pada hari ini, Sabtu dan
senin.
Direktur
Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyatakan total gaji ke-13 para pensiunan
sekitar Rp 6 triliun dan akan dibayarkan serentak. “Gaji ke-13 pensiun
dibayarkan mulai hari ini, besok dan senin. Namun bagi pensiunan yang belum
mengambil, bisa juga setelah Lebaran,” kata dia di Jakarta, Jumat (01/07).
Ia
mengingatkan para pensiunan agar tidak khawatir terlambat atau tidak bakal bisa
mengambil gaji pensiun ke-13 sebelum Lebaran. Menteri Keuangan melalui Dirjen
Perbendaharaan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatakan bahwa pada
Jumat, Sabtu dan Senin, bank-bank dan kantor Pos mitra bayar Taspen tetap buka
untuk melayani pembayaran gaji ke-13.
Menurutnya
penyaluran gaji ke-13 di 53 kantor cabang berbeda-beda jumlahnya tergantung
jumlah pensiunan, namun kisarannya mulai dari Rp 100 miliar per cabang.
“Ada
beberapa titik bayar kita seperti bank BRI, Taspen, Pos dan bank lainnya. Bank
dan kantor Pos ini kan punya kantor-kantor cabang, unit atau kantor kas yang
juga tersebar di seluruh kecamatan, bahkan sampai di kelurahan,” tambah Iqbal.
Perbedaan
gaji ke-13 untuk pensiunan dengan PNS aktif, para pensiunan hanya menerima gaji
ke-13, sementara PNS aktif menerima gaji ke-13 dan ke-14. Namun demikian,
bersamaan dengan gaji ke-13 itu juga dibayarkan pensiunan bulanan, yaitu
pensiun bulan Juli.
“Jadi,
hitunganya 2 bulan gaji juga. Pensiunan menerima pada awal Juli sebelum
Lebaran. Khusus untuk gaji ke-13 dibayarkan sesuai jumlahnya dan tak boleh
dipotong. Jika ada pensiunan yang dipotong cicilan pinjaman, cukup pensiunan
bulanan saja, sedangkan untuk gaji ke-13 tak boleh dipotong sama sekali,” kata
dia.
Sesuai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken pada 20 Juni, yakni PMK
Nomor 96/PMK.05/2016, PMK Nomor 97/PMK.05/2016, PMK Nomor. 98/PMK.05/2016, dan PMK Nomor 99/PMK.05/2016,
gaji ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan bulanan, yang meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan
kinerja. Sementara untuk THR, hanya dibayarkan sebesar gaji pokok dari masing-masing
pegawai.
Sebelumnya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan pencairan sebagian gaji
ke-13 PNS, TNI dan Polri berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan
umum bersamaan dengan THR yang besarannya mencakup gaji pokok plus tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tidak termasuk tunjangan
kinerja.
“Itu
sudah mulai dicairkan dan diatur dalam 4 PP dan PMK. Kemudian nanti tunjangan
kinerja ke-13 akan dibayarkan seminggu sebelum tahun ajaran baru, sekitar tanggal
11 Juli 2016. Intinya saat ini sudah dapat dibayarkan sebagian gaji ke-13 tadi
dan THR,” kata Bambang. (Sumber : Menpan)
Demikianlah
informasi tentang pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan pada tanggal 1,2 dan 4
Juli 2016. Semoga informasi dari menpan yang mengembirakan untuk para pensiunan
akan bermanfaat untuk dana persiapan menyambut lebaran.