Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, pada tahun 2016 ini
kemendikbud menerbitkan pembaruan
petunjuk teknis tunjangan profesi dan tambahan pengasilan bagi guru PNSD. Permen yang diterbitkan tersebut membahas
seluruh rambu-rambu sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru.
Penjelasan
tersebut tertera diatas termasuk dalam permen
no.17 tahun 2016. Perman ini terbit juga
didasarkan untuk memberikan kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi
guru yang telah memperoleh setifikasi
pendidik dan nomor registrasi guru, perlu pengaturan penyaluran tunjangan
sertifikasi. Dan dalam rangka meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi
guru PNSD khususnya yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan
ketentuan peraturan UU dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan bagi
guru PNSD.
Isi
dari permen no.17 tahun 2016 tediri atas 10 pasal yang menjelaskan persyaratan
dan ketentuan petunjuk teknis tunjangan profesi dan penghasilan tambahan bagi
guru PNSD.
Dimana
guru yang dikatakan menerima sertifikasi bila guru memenuhi kriteria sebagai yakni :
- Guru
PNSD yang mengajar di naungan kemendikbud
- Pengawas
PNSD dibawah naungan kemendikbud
- Memiliki
NRG yang diterbitkan oleh kemendikbud
- Memiliki diterbitkan oleh kemendikbud
- Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio didik terhadap
guru disatuan pendidikan sesuai ketentuaan pasal 17 PP no.74 tahun 2008 tentang
guru mulai tahun pelajaran 2016/2017
- Guru
dapat tugas tambahan,pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya
dilaksanakan di satuan adminitrasi pangkalnya.
- Beben
kerja guru min 24 jam tatap muka sampai 40 jam tatap muka dalam satu minggu
sesuai mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikasi pendidik yang
dimilikinya
|
KULIAH KALAB DI UNS SOLO |
- Beban
kerja guru dan pemenuhanya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku
dirombongan belajarnya.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada poin 7 dikecualikan apabila guru :
- Mengajar
pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada
semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun
pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di
SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui
ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada
SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi
Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Mendapat
tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi
kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor atau TIK/KKPI.
- Mendapat
tugas tambahan sebagai nara sumber nasional/instruktur nasional/tim
pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum,
mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
- Mendapat
tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit
12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80
(delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan
sebagai berikut: a). Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP
terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan
minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga)
orang wakil kepala satuan pendidikan. b). Untuk jumlah wakil kepala satuan
pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil
kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
- Mendapat
tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala
laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlihan/program studi,
kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12
(dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan,
laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Kepala
satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada
jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
- Kepala
satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan
standar sarana dan prasarana, apabila jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu
orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang
SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program
peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
- Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit
150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan,
dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di
satminkalnya
- Bertugas
sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS
yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;
- Bertugas
sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data
dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Bertugas
sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa;
- Bertugas
sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan
pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah
terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah
terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di
daerah khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
Demikianlah
informasi isi tentang permen no.17 tahun 2016 mengenai juknis penerima
tunjangan profesi dan penghasilan tambahan bagi guru PNSD. Semoga informasi ini
memberikan kemudahan kepada seluruh PNSD dalam hal sertifikasi. Semoga bermanfaat.
Lebih lengkap informasi ini bisa dibaca di permen no.17 tahun 2016