Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan dalam penerapan
kurikulum k13 di sekolah pada tahun ajaran 2016/2017 semakin ditingkatkan dalam
jumlah sekolah yang melaksanakan. Pada
penerapan kurikulum k13 dan kurikulum KTSP tidak lepas dari sarana dan
prrasarana dalam penyediaan buku pedoman.
Dalam
penerapan K.13 dan kurikulum KTSP, buku adalah yang utama yang harus ada. Maka kemendikbud
menerbitkan Surat edaran dalam pembelian buku teks K13 yang ditujukan kepada
kepala dinas kependidikan baik kabupaten/kota dan propinsi.
Dalam
peningkatan mutu pendidikan dalam wujud nyata yakni menjadikan pendidikan
negera ini berkualitas, maka prioritas utama yang harus dipenuhi adalah
penyediaan buku teks, buku pegangan guru dan penggunaan dana BOS.
Maka
dengan prioritas utama untuk peningkatan mutu yang berkualitas kepada seluruh
sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagaimana dalam SE nomor : 08/D/KR/2016 sebagai
berikut:
- Pembelian
buku teks pelajaran ditanggung oleh kemendikbud melalui BOS
- Mekanisme
pembelian buku teks pelajaran melalui dana Bos mengacu peraturan permen no. 16
tahun 2016
- Harga
buku teks pelajaran yang dibeli tidak melebihi harga eceran tertinggi yang
telah ditetapkan oleh kemendikbud sebelumnya.
- Dinas
pendidikan propinsi/kabupaten dan kota mengoordinasikan sekolah yang ada di
wilayahnya agar pembelian buku teks pelajaran dapat dilaksanakan secara
optimal.
Demikanlah
informasi tentang surat edaran dalam pembelian buku teks pelajaran 2016. Semoga
sekolah segera menindaklanjuti surat edaran dari kemendikbud dalam pembelian
buku teks pelajaran. Semoga info ini bermanfaat.