Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan dengan adanya tahun pelajaran
baru tahun 2016/2017, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyosialisasikan beberapa
peraturan/kebijakan baru yang mencakup pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan
dan peraturan yang baru ini disosialisasikan agar dapat diterapkan dalam
pembelajaran tahun ajaran 2016/2017. Kebijakan atau peraturan tersebut adalah :
- Permendikbud
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
- Permendikbud
Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
- Permendikbud
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan
- Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
- Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Beberapa
peraturan/kebijakan baru di atas, disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di
Grand Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, mulai Senin, 20
Juni s.d. Rabu, 22 Juni 2016.
Kegiatan
sosialisasi peraturan/kebijakan baru itu dikemas dalam empat pembahasan
yakni :
- Program Indonesia Pintar.
- Tahun Pelajaran Baru, yang meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
Rombongan Belajar, Pengenalan Lingkungan Sekolah, dan Biaya Satuan Pendidikan.
- Ekosistem Sekolah Aman dan Sehat, yang meliputi Penumbuhan Budi Pekerti,
Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, dan Pencegahan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkuan Satuan Pendidikan.
- Jumlah kehadiran mengajar, sertifikasi, dan liniearisasi guru.
Sosialisasi
peraturan baru di atas ditujukan untuk menyamakan persepsi di antara pemangku
kepentingan, mulai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga dinas
pendidikan tingkat provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Tujuan
dari Sosialisasi kebijakan atau peraturan pada tahun baru pelajaran 2016/2017
adalah :
- Memberikan
pemahaman yang sama terhadap peraturan dan kebijakan pendidikan.
- Menjaring
masukan untuk penyempurnaan rancangan Permendikbud tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB)
- Mancangan
Permendikbud tentang Biaya Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sedangkan
kegiatan sosialisasi peratuan baru ini akan dilaksanakan selama dua tahap yang
diikuti oleh 34 peserta dari dinas pendidikan propinsi dan 514 peserta dari
dinas kabupaten/kota yakni
- Tahap
pertama, saat ini tengah berlangsung di Grand Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman
Kav. 86, Jakarta Pusat, mulai Senin 20 Juni s.d. Rabu 22 Juni 2016.
- Tahap
kedua akan dilaksanakan di Grand Clarion Hotel dan Convention Makassar, Jl A.
P. Pettarani No 3 Makassar, Sulawesi Selatan, mulai Kamis 23 Juni s.d. Sabtu 25
Juni 2016.
Demikianlah
sosialisasi dari dirjen pendidikan dasar dan menengah tentang kebijakan atau
peraturan yang akan diterapkan dalam ajaran baru tahun 2016/2017. Semoga
informasi in segera ditindaklanjuti oleh dinas pendidikan propinsi dan
kabupaten yang dilanjutkan kepada sekolah-sekolah diwilayahnya. Semoga
bermanfaat.