Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kemenpanrb
menerbitkan surat edaran nomor : B/2343/M.PAN-RB/06/2016 tentang himbauan agar
tidak meminta THR/Hadiah.
Himbauan
Kemenpan ini ditujukan kepada menteri, TNI,POLRI, Jaksa Agung, Kepala lembaga
Pemerintah non kementerian, Kesekretariatan lembaga negara, Kesekretariatan
lembaga non struktural, Gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.
Dengan
ini diharapkan para pimpinan instansi pemerintah agar memberikan pembinaan
kepada PNS dan anggota TNI/Polri dilingkungan masing-masinguntuk tidak menerima
THR/Hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat dalam
rangka Hari Raya Idul Fitri, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Pada
prinsipnya PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas
dengan sebaik-baiknya tampa mengharapkan imbalan.
- Terdapat
peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan Anggota TNI/Polri menerima
gratifikasi
- Pemerintah
telah meperhatikan kesejahteraan pegawai antara lain dengan memberikan THR
kepada PNS dan TNI/Polri.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, apabila terdapat PNS dan anggota TNI/Polri yang menerima atau meminta
THR/hadiah baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat agar
diberkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikialah
informasi tentang himbauan dari MENPAN larangan PNS dan anggota TNI/polri
memerima THR dari masyarakat baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Semoga informasi ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh PNS dan TNI/Polri.