Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada
bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, kebijakan masing-masing kabupaten di Indonesia
berbeda dalam penanganan honorer. Begitupula di kabupaten Subang.
Ribuan Honorer dikabupaten Salatiga tersenyum bahagia karena dapat gaji
ke 13, Sedangkan Ribuan guru honorer di Subang, Jawa Barat harus menerima
kenyataan pahit. Karena mereka batal menerima tunjangan bosda (bantuan
operasional sekolah daerah) sebelum Lebaran.
Ini
karena Pemerintah Kabupaten Subang lamban menyikapi UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, yakni penerima bantuan harus berbadan hukum, termasuk
sekolah swasta.
Beberapa
bulan lalu sikap Pemkab Subang tetap pada pendiriannya bahwa penerima bantuan
sosial (bansos) harus berbadan hukum, termasuk sekolah. Hal tersebut berdampak
pada terlambatnya pencairan dana bosda yang diperuntukan guru-guru honorer di
Subang.
Setelah
menemukan titik terang, sekolah swasta yang berbadan hukum yayasan bisa
menerima bantuan bosda. Hal tersebut menyusul Permendagri No 14 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Setelah
adanya aturan itu, Pemkab Subang memutuskan bahwa sekolah swasta yang berbadan
hukum yayasan bisa menerima bantuan berupa bosda. Setelah dicairkan, guru
swasta di sekolah bisa merasakan uang bosda itu.
Namun,
berhubung Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih baru menandatangi SK pencairan
bosda pada Selasa (28/6). Dana itu tidak bisa dicairkan sebelum Lebaran.
Untuk
proses administrasi di DPPKAD, dibutuhkan waktu sekitar belasan hari. Jadi,
bosda baru bisa dicairkan akhir Juli mendatang, tepatnya pascaLebaran.
''Kalau
dari dulu Pemkab Subang menyikapi UU No 23 Tahun 2014 itu bahwa sekolah swasta
yang berbadan hukum dapat menerima bantuan, ya, tidak seperti ini jadinya.
Sebab, kemarin-kemarin pihaknya simpang siur menyikapi UU tersebut di Subang,''
ungkap Ketua Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Kabupaten Subang
Saeful Hakim.
Kabid
Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)
Kabupaten Subang Tatang Saepulloh menjelaskan, setelah SK pencairan dana bosda
ditantangani Plt bupati Subang, pihaknya tinggal menunggu berkas-berkas dari
Dinas Pendidikan Kabupaten Subang. Hingga saat ini, lanjut dia, berkas tersebut
belum diterima DPPKAD.
''DPPKAD
menunggu berkas dari dinas pendidikan. Belum ada berkas yang masuk. Kalau
ditotal, ada 850 berkas guru swasta,'' terang Tatang.
Menurut
dia, kalaupun berkas diterima sebelum Lebaran oleh DPPKAD, bosda tetap tidak
bisa dipastikan dicairkan sebelum Lebaran. Untuk proses verifikasi, satu berkas
membutuhkan waktu minimal sepuluh menit. (Sumber : jpnn)
Demikianlah
informasi tentang ribuan honorer yang gagal dapat tunjangan bantuan
operasional sekolah daerah di
kabupaten Subang. Semoga diharapakan kabupaten lain segera menindaklanjuti UU
no 23 tahun 2014 untuk memberikan
bantuan kepada hononer yang mengajar di sekolah berbadan hukum. Semoga ini
menjadi informasi kepada honorer guru yang mengajar di sekolah harusnya dapat
bantuan menurut UU tentang pemerintah daerah. Semoga bermanfaat.