Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Akan menerbitkan
surat edaran yang melarang guru mengajar dikelas mmembawa HP. Setelah sebelumnya
dikeluarkan surat edaran pelarangan siswa membawa HP disekolah.
Sebagaimana
dalam laman harianjogja, Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul
beberapa waktu lalu mengeluarkan imbauan larangan membawa telephone selular
bagi siswa SD/MI dan SMP/MTS. Kini larangan tersebut juga akan diberlakukan
juga bagi tenaga pendidik atau guru.
Kepala
Dinas Pendidikan Dasar Totok Sudarto, mengatakan dinas segera mengeluarkan
surat edaran (SE) mengenai larangan penggunaan telepon seluler atau ponsel bagi
guru pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas.
“Larangan
membawa ponsel ini untuk kepentingan dalam proses kegiatan belajar mengajar,
serta untuk meningkatkan konsentrasi pada saat jam pelajaran berlangsung. Surat
edaran sudah ada dan akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,”
katanya, Minggu (5/6/2016).
Menurut
Totok, surat edaran larangan membawa ponsel bagi guru ini untuk melengkapi
edaran sebelumnya yaitu larangan membawa ponsel bagi siswa saat berada di
kelas.
Sehingga selain siswa, para guru juga tidak diperkenankan membawa dan
mengoperasikan ponsel saat berada di dalam kelas.
“Guru
harus lebih aktif pada saat mengajar, harus memberikan pengarahan bagi siswa
agar pelajaran dam ilmu yang disampaikan lebih efektif,” ujarnya.
Demikianlah
informasi tentang tidak diperbolehkan membawa hp dikelas oleh siswa dan guru. Tujuannya
agar pembelajaran dikelas berjalan baik tampa adanya ganguan. Semoga informasi
ini akan segera ditindaklanjuti oleh sekolah-sekolah diwilayahnya.
Dan semoga
langkah dinas pendidikan kabupaten Bantul akan diikuti oleh kabupaten/kota
lain. Semoga bermanfaat.