Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan serta seluruh ASN
selamat menunaikan ibadah puasa. Dan
diberitahukan kepada ASN dan masyarakat pada umumnya, wajib pajak mulai 1 Juli
2016 bayar pajak harus sudah secara
online.
Aplikasi
yang bagi wajib Pajak dalam membayar pajak dengan Billing System atau lebih
populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016. Melalui e-Billing, pembayaran
pajak dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15
digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak.
Kepada
semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dalam
membayar pajaknya, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan
e-Billing dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala serta terhindar
dari sanksi-sanksi perpajakan jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana
dalam laman pajak.go.id, Ada 2 (dua) tahapan yang harus dilalui untuk melakukan
pembayaran pajak dengan e-Billing, yaitu (1) Buat Kode Billing dan (2) Bayar
Kode Biliing yang telah dibuat.
Tahap
pertama yakni membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat memperolehnya dengan 7
cara:
- Melalui
Customer Service/Teller Bank (Untuk saat ini sudah dapat dilayani di Bank BRI,
BNI, Mandiri, BCA dan Citibank. Sedangkan bank lainnya dalam tahap pengembangan
sistem) dan Kantor Pos
- Melalui
Kring Pajak 1 500 200 (untuk saat ini hanya dapat dilayani untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi)
- Melalui
SMS ID Billing *141*500# (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh pelanggan
Telkomsel)
- Melalui
Layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri
- Melalui
Surat Setoran Elektronik dengan alamat htps://sse.pajak.go.id dan
htps://sse2.pajak.go.id
- Melalui
Internet Banking (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh nasabah BRI)
- Melalui
Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) - (untuk saat ini sudah dapat diakses di
www.online-pajak.com)
Tahap
kedua Setelah Kode Billing dibuat, Kode Billing tersebut dapat dibayar dengan
cara:
- Melalui
Teller Bank dan Kantor Pos
- Melalui
ATM
- Melalui
Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP dan KP2KP (untuk saat ini sudah dapat
dilayani untuk nasabah Bank BRI,BNI, dan Mandiri)
- Internet
Banking
- Mobile
Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BPD Bali)
- Melalui
Agen Branchless Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani melalui BRILink)
- Daftar
bank beserta layanan pembayaran e-Billing yang disediakan dan tata caranya,
dapat dilihat selengkapnya pada tautan berikut ini: Tata Cara e-Billing
Tunggu
apalagi, hubungi segera Bank-Bank kepercayaan Anda terdekat dan dapatkan
informasi tentang saluran-saluran pembayaran lainnya via e-Billing di Bank-Bank
tersebut. Selamat menikmati membayar pajak dengan e-Billing, selamat datang Era
e-Billing!.
Demikianlah
informasi tahapan atau langkah cara pembayaran pajak secara online melalui
aplikasi E-Billing. Wajib pajak harus bayar pajak secara online mulai 1 Juli
2016 sampai seterusnya. Maka diharapkan kepada semua wajib pajak untuk ke
kantor pajak terdekat atau perbankan yang ditunjuk untuk mendaftarkan diri sebagai
peserta wajib pajak online.