Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, THR dan gaji ke 13
sudah dicairkan pada tanggal 3 Juni 2016 kemarin kepada seluruh PNS. Dan
kisaran THR aetiap golongan dan jabatan berbeda-beda sesuai dengan jumlah gaji
pokok yang diterima PNS tersebut. Terus bagaimana THR bagi pimpinan dan non PNS
dilembaga non struktural ?.
THR
tersebut diatur oleh Kemkeu. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur petunjuk
pelaksanaan teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pimpinan dan
pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga non struktural.
Hal
itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2016 tentang
pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
lembaga non struktural (LNS).
Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro pun menandatangani Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor:99/PMK.05/2016 tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR
kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural pada 20 Juni
2016.
Berdasarkan
PMK itu, pimpinan dan pegawai non PNS pada LNS diberikan THR yang besarnya
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK
tersebut. Demikian mengutip laman Setkab, Kamis (23/6/2016).
Dalam
lampiran PMK itu disebutkan, THR pimpinan LNS sebesar Rp 5,62 juta. Adapun
pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural setara eselon I mendapatkan
THR sebesar Rp 5,62 juta, setara eselon II RP 5,173 juta, setara eselon III Rp
4,96 juta dan setara eselon IV Rp 4,56 juta.
Untuk
pegawai non PNS pelaksanaan yang bekerja di lembaga non struktural, besaran THR
disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Untuk pendidikan SD,
SMP/sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun mendapatkan Rp 1,674 juta.
Sedangkan tingkat pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun
mendapatkan Rp 3,83 juta.
Tunjangan
hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juni 2016. "Dalam hal
pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada Juni 2016, pembayaran
sebagaimana dimaksud dilakukan setelah Juni 2016," bunyi pasal 5 ayat 2
PMK tersebut. (Sumber : Liputaan6)
Demikianlah
informasi tentang THR yang sangat besar pada pimpinan dan nono PNS di lembaga
non struktiral. Semoga adanya THR yang diberikan oleh pegawai ASN akan
meningkatkan kinerja kembali. Gunakan dana THR ini sesuai yang di agendakan
oleh keluarganya. Semoga info ini bermanfaat