Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai negeri, kabar gembira akan adanya
perubahan dalam peraturan pembayaran uang makan. Pembayaran uang muka akan diberikan secara PMK online melalui SIP PNS yang dapat diakses oleh masing-masing PNS itu sendiri
Perubahan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110/PMK.05/2010 tentang mekanisme pembayaran
uang makan menjadi PMK 72/PMK.05/2016, Kepala Biro Keuangan Imas Sukmariah
menggelar sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS BKN Online
(SIP PNS) kepada Unit Tata Usaha Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta stafnya
di Aula Gedung I Lantai 5, Kamis (09/06/2016).
Sebelumnya,
pembayaran uang makan melalui rekening Bendahara Pengeluaran lalu diteruskan ke
rekening pegawai sedangkan dengan PMK yang baru, pembayaran dilakukan langsung
ke rekening gaji pegawai. Perbedaannya, terletak pada ketiadaan penggunaan
kuitansi.
Sejalan
dengan PMK tersebut, BKN merespons dengan memperkenalkan aplikasi SIP PNS. SIP
PNS memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan
sehingga pegawai dapat mengetahui gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan
beserta potongannya serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.
Aplikasi
ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu
repot-repot mengambil slip ke Biro Keuangan. Cukup bermodalkan internet,
aplikasi ini dapat diakses kapan dan di manapun dan tentu saja paperless. SIP
PNS dapat diakses di sippns.bkn.go.id.
Semoga
langkah yang dilakukan oleh BKN bukan diterapkan hanya pada pengawai PNS BKN
saja tetapi akan diterapkan keseluruh PNS yang ada di Indonesia. Dengan secara
online menggunakan aplikasi SIP PNS akan mengurangi potongan-potongan seperti
selama ini di penerimaan uang makan yang diberikan kepada semua PNS.