Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, ternyata pembayaran
gaji THR yang rencananya akan dibayar pada awal puasa atau paling lambat pada
akhir bulan Juni 2016 ternyata mengalami keteralambatan pembayaran.
Hal
ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Yuddy Chrisnandi memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai
negeri sipil (PNS) dicairkan pada tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Lebaran.
“Saya
sudah menerima surat dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) bahwa Bapak
Presiden sudah menyetujui usulan menpan untuk mengeluarkan gaji ke-13 dan THR
bagi aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami ajukan pada presiden,”
tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Yuddy Chrisnandi saat melakukan safari Ramadhan ke Kota Serang, Banten, Selasa
(14/6/2016).
Untuk
besaran THR, kata Yuddy, sesuai dengan gaji pokok pegawai pemerintahan yang
diterimanya. "Lumayan besar untuk keperluan hari raya,” ucapnya.
Sementara
itu, gaji ke-13 akan dicairkan oleh pemerintah satu pekan setelah Lebaran. Dia
mengungkapkan, pertimbangan gaji ke-13 tidak diberikan sebelum Lebaran agar
uang itu bisa digunakan untuk kepentingan sekolah anak, bukan untuk keperluan
Lebaran. “Kalau dikasih sebelum lebaran
bisa habis pakai keperluan lebaran,”
Sebelumnya,
Yuddy mengungkapkan mempersiapkan anggaran tunjangan hari raya untuk pegawai
negeri sipil (PNS) tahun ini sebesar Rp20 triliun. (Sumber : Sindo)
Demikianlah
informasi tentang kepastian pembayaran gaji THR dan gaji ke 13 diberikan pada
H-7 dan H+7 pada lebaran tahun 2016 ini. Dengan tujuan agar uang tidak habis
sebelum lebaran sehingga dapat digunakan oleh keluarga dalam membayar uang
sekolah putra-putrinya. Langkah yang diambil pemerintah sangat tepat untuk
menyiapkan keuangan yang dibutuhkan oleh para PNS. Semoga info bermanfaat.