Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, pada tahun pelajaran
2016/2017 akan diberlakukan penerapan kurikulum K13 diseluruh sekolah yang
ditetapkan oleh Kemendikbud. Demikian juga sekolah kejuruan juga harus
menerapkan K13 bagi yang diteteapkan oleh kemendikbud.
Berdasarkan
surat edaran keputusan Dirjen Pendidikan dasar dan menengah kemendikbud nomor :
305/KEP/D/KR/2016 tentang penetapan satuan pendidikan pelaksanan Kurikulum
2013.
Dalam
rangka melaksanakan ketentuan Permen kemdikbud nomor 160 Tahun 2013 tentang
pemberlakuan kurikulum 2006 dan 2013, kemdikbud telah mengevaluasi satuan
pendidikan yang dapat melaksanakan kurikulum 2013.
Dan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana hasil evaluasi satuan pendidikan tersebut, maka Dirjen Pendidikan
dasar dan menengah menetapkan satuan pendidikan pelaksana kurikulum K13 pada
tahun ajaran 2016/2017.
Dirjen
Pendidikan dasar dan menengah telah menetapkan sekolah yang harus dan wajib
melaksanakan K13 sebagaimana yang tercantum pada lampiran I (SD),Lampiran
II(SMP), lampiran III (SMA), lampiran IV (SMK) dan lampiran V (pendidikan
khusus).
Sekolah yang ditetapkan harus melaksanakan dari mulai ditetapkan mulai
surat ini diterbitkan pada 18 Mei 2016. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan
penerapan K13 ditanggung oleh Dirjen pendidikan dasar dan Menengah.
Demikianlah
informasi tentang penerapan Kemendikbud melalui Dirjen pendidikan dasar dan
menengah dalam menetapkan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013 pada tahun
ajaran 2016/2017. Semoga informasi ini segera ditindaklanjuti oleh sekolah yang
telah ditetapkan oleh kemendikbud. Semoga bermanfaat.
Lebih lengkap surat keputusan Dirjen Pendidikan dasar dan menegah silahkan klik DI SINI. Dan sekolah yang wajib melaksanakan penerapan kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2016/2017 silahkan klik KE SINI