Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kapan negara
tercinata untuk tidak memanjakan para PNS dalam penggunaan internet pada
pasilitas negara.
Demi
alasan keamanan dan mengurangi potensi serangan siber (cyber attack),
pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan baru terhadap para pegawai
negeri.
Kebijakan
ini tak lain adalah pegawai dilarang menggunakan internet dari komputer kantor.
Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kebocoran informasi pekerjaan
melalui dokumen yang dibagikan di email.
Para
pegawai pemerintahan juga dilarang untuk meneruskan informasi yang berkaitan
pekerjaan ke email pribadi. Draf kebijakan ini, seperti dikutip BBC dari Strait
Times, Kamis (9/6/2016), telah dikirimkan ke lintas kementerian dan instansi
pemerintah (statutory boards) Singapura.
Rencananya,
aturan ini mulai diberlakukan pada Mei tahun depan. Kontan, hal ini menuai
reaksi keras dari warga Singapura.
Pasalnya,
rencana tersebut dianggap bertentangan dengan inisiasi Singapura dalam
menciptakan konsep Smart Nation. Kebijakan ini juga dinilai berlebihan karena
pemerintah Singapura berencana memberlakukan aturan ini kepada para guru.
Infocomm
Development Authority (IDA) di Singapura, justru menilai bahwa aturan tersebut
akan mengurangi celah cyber attacks dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
"Pemerintah Singapura telah mereview sistem keamanan IT secara berkala
demi membuatnya lebih aman," ujar Juru Bicara IDA kepada BBC.
Untuk
tahap awal, aturan ini akan diberlakukan di 100 ribu komputer pegawai negeri.
Mereka akan tetap bisa mengakses internet pada perangkat pribadi, dan
pemerintah akan menyediakan akses internet tersendiri untuk itu.
Singapura
tak bedanya dengan negara lain yang menjadi target cyber attack, karena situs
resmi perdana menteri Singapura pernah diretas oleh sekelompok hacker anonymous
pada 2013. (Sumber : liputan6)
Demikanlah
informasi tentang negara Singapura yang melarang seluruh PNS mengunakan
pasilitas internet kantor untuk keperluan pribadi. Semoga ini juga menjadi
pertimbangan pemerintah Indonesia untuk menerapkan hal sama untuk PNS dinegara
tercinta.